Hukrim  

Kejari Lamandau Tahan Kades dan Bendahara

NANGA BULIK/tabengan.co.id – Setelah melalui proses yang cukup panjang, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan tersangka Kepala Desa(Kades) dan Bendahara Desa Kujan akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.

Pada Rabu (21/3), Kejari Lamandau langsung menahan kedua tersangka, dan dititipkan di Rutan Pangkalan Bun.

“Berkas perkaranya sudah lengkap, oleh sebab itu hari ini kita langsung melakukan penahanan terhadap Kades Kujan dengan inisial GSL dan bendaharanya RJP,” ungkap Kajari Lamandau Ronal H Bakara, melalui Kasie Pidsus Bayu Probo Sutopo.

Disebutkan, kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelewengkan jabatannya sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 168 juta.

“Keduanya melakukan kerjasama nyata dalam proses pencairan ADD dan DD untuk tiga tahun anggaran, yakni 2014, 2015 dan 2016, modusnya adalah dengan cara menunjuk pihak ketiga hanya untuk melengkapi administrasi,” ujarnya.

Namun, sambung dia, pada proses pencairan, Kades memerintah Bendahara untuk menarik anggaran dan menunjuk perangkat desa untuk melaksanakan pekerjaan fisiknya.

“Setidaknya ada dugaan mark up pada 13 item pekerjaan fisik yang dananya menggunakan ADD dan DD. Antara lain pembangunan pasar desa, gedung Kantor BPD, Kantor Posyandu, PAUD, dan Perpustakaan, tahap atap balai desa dan lainnya, yang dikerjakan selama tiga tahun anggaran,” ujarnya.

Bayu menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, subsider Pasal 3 UU Tipikor, minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun.

“Alasan subyektif mengapa keduanya kita tahan, karena berdasarkan beberapa pasal yang dikenakan, yang bersangkutan bisa tahan,” terangnya.

Kemudian, alasan obyektifnya, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, atau menghilangkan alat bukti serta dapat mempengaruhi saksi lain.c-kar