Dewan Rekomendasikan Ukur Ulang HGU PT SIL

TAMIANG LAYANG/tabengan.co.id – Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) DPRD Bartim dengan agenda keabsahan Hak Guna Usaha (HGU) dan pengukuran ulang HGU milik PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL) di wilayah kecamatan Awang,Dusun Tengah dan Karusen Janang, akhirnya DPRD Kabuoaten Bartim menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi RDPU kepada Bupati Bartim.

Menurut Wakil ketua DPRD Bartim, Ariantho S Muler atas permasalahan tersebut,DPRD merekomendasikan kepada Bupati Bartim untuk segera ditindak lanjuti.

Adapun rekomendasi yang diberikan diantaranya DPRD Bartim menyarankan agar dilakukan pengukuran ulang terhadap batas HGU PT SIL serta membentuk tim terpadu oleh Kepala Daerah ,dengan surat keputusan ywng melibatkan SOPD terkait, Komisi DPRD Bartim, BPN ,pihak perusahaan dan masyarakat diwilayah terkait,batas HGU, dan hasil.pengukuran tim terpadu agar dibuat patok permanen sebagai tanda bukti fisik PTSIL.

Sedangkan rekomendasi selanjutnya, untuk plasma DPRD menyarankan perusahaan agar tetap memberikan kepada masyarakat tanpa menggunakan alasan permasalahan lahan. Tetapi plasma hendaknya dipertimbangkan dari luas lahan yang produktif dan lahan bermasalah, kata Ariantho.

Sedangkan untuk permasalahan yang dianggap bermasalah,atas saran dan pendapat eksekutif untuk didata ulang setelah dilakukan pengukuran batas HGU . Namun terkait tuntutan masyarakat untuk menghentikan sementara aktivitas PTSIL diwilayah Lampus,Tangi dan Anahum, DPRD berpendapat tak perlu dihentikan sebagai azas praduga tak bersalah.

Dan untuk perpanjangan ijin HGU, DPRD menyarankan sepenuhnya kepada pemerintah daerah .Sebab itu merupakan kewenangan dari Kepala Daerah dengan pertimbangan apa kontribusinya bagi daerah,dan apa dampak positif bagi masyarakat setempat.

Sementara itu Nunung Eko, Sementara itu, pihak manajemen perusahaan PT SIL melalui Nunung Eko, menanggapi persoalan tersebut menyatakan siap mengikuti saran rekomendasi DPRD Bartim. Namun untuk keabsahan legalitas HGU PTSIL yang didapatkan berdasarkan hasil lelang negara pihaknya belum bisa berkomentar banyak.

“Yang pasti kami serahkan sepenuhnya persoalan ini dengan menempuh jalur hukum dipengadian. Sebab yang punya kewenangan memutuskan sah atau tidaknya HGU daskud adalah pihak pengadilan”,kata Nunung.c-yus