Begitu SK Mendagri Keluar, Tenglie Bukan Bupati Lagi

KASONGAN/tabengan.co.id – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima DPRD Katingan sepakat untuk dilakukan pemberhentian Bupati Katingan dari jabatannya dibacakan dalam sidang Paripurna Istimewa DPRD Katingan, Senin (10/4).

Hari ini rencananya keputusan itu disampaikan kepada Gubernur untuk diteruskan ke Mendagri. “Kita DPRD Katingan sangat yakin Mendagri menyetujui pemberhentian karena perintah Undang-undang itu wajib, tidak ada ampun lagi karena dalam jangka waktu 30 hari itu keputusan sudah selesai dikeluarkan. Setelah Surat Keputusan Kemendagri keluar, Yantenglie sudah tidak aktif lagi menjabat sebagai Bupati Katingan,” tegas Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir L Nussa.

Saat sidang Paripurna Istimewa berlangsung, hampir 50 orang peserta aksi damai di depan DPRD Katingan tidak dapat masuk dan bertemu dengan para anggota DPRD Katingan lantaran tidak memiliki izin dari Polres Katingan.

Sidang Paripurna Istimewa pembacaan hasil Keputusan MA yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Katingan dengan dihadiri 18 orang anggota DPRD Katingan, Wakil Bupati Katingan, Kapolres Katingan, Perwira Penghubung, Kejaksaan Negeri Kasongan serta tokoh masyarakat berjalan lancar.

“Kita sudah melakukan Paripurna Istimewa dan selanjutnya kita akan menyurati Gubernur Kalteng untuk mengusulkan surat pengantar kita segera ke Menteri Dalam Negeri berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI,” kata Mantir kepada wartawan usai sidang Paripurna Istimewa.

Menurut Mantir, tidak ada penolakan dari semua fraksi dibacakan dalam Keputusan MA tidak sah merupakan pledoi waktu pembelaan Bupati Katingan karena MA tidak sepihak mendengar keputusan, tetapi mereka mempelajari dan memberikan waktu kepada Bupati Katingan untuk menjawab.

Lanjut Mantir, Bupati Katingan sudah menjawab, dan ternyata jawaban Bupati Katingan tidak bisa mematahkan hasil keputusan DPRD Katingan. Sudah jelas melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tetang Perkawinan, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Secepatnya berkas ini disampaikan karena sesuai Undang-undang batas kita 14 hari sejak diterimanya keputusan MA dan berkas tersebut disampaikan ke Gubernur Kalteng dan akan kita dampingi ke Mendagri dengan batas waktu paling lama 7 hari sudah disampaikan ke Mendagri dengan tembusan Presiden dan DPR RI. Apabila dalam batas waktu 7 hari tidak disampaikan maka Mendagri akan mengambil langkah langsung,” ungkap Mantir.

DPRD, kata Mantir, akan menyampaikan berkas tersebut ke Gubernur Kalteng paling lambat, Selasa (11/4) hari ini. Terkait siapa yang duduk mengganti Bupati Katingan dirinya tidak bisa berandai-andai karena itu kewenangan Mendagri. Menurut UU wakil bupati harus naik. Namun, karena sisa waktu jabatan tinggal setahun lebih dengan ada niat Wakil Bupati mencalonkan diri pada pilkada 2018, maka akan dipertanyakan oleh Mendagri sehingga jadi pertimbangan.

Sementara itu menanggapi adanya aksi demo di depan Kantor DPRD Katingan, Mantir mengatakan dirinya mengetahui bahwa para pendemo ini tidak mendapat izin dari pihak kepolisian maka dirinya tidak bisa menerima mereka karena dianggap ilegal. c-sus