NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID- Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lamandau, Rabu (7/9) mengamankan 2 orang pria pengedar narkotika jenis sabu. Mereka adalah GDR (30) dan PP (30). Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4,39 gram
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Aditya Arya Nugoho, mengatakan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang beralamatkan di Desa Kujan, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau diduga memiliki Narkotika.
“Mendapatkan informasi tersebut tim gabungan Polres Lamandau mendatangi rumah laki-laki yang diduga menyimpan, menguasai atau memiliki sabu tersebut,” ungkapnya, Kamis (8/9).
Setelah dilakukan penggeledahan, lanjit dia, didapatkan satu buah kotak plastik bening tersimpan di atas meja yang di dalamnya terdapat tujuh bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal, yang diduga sabu.
“Selanjutnya GDR dan barang bukti kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Dari keterangan GDR, lebih jauh dijelaskan Adit, sabu yang dimiliki GDR berasal dari seseorang yang bernama PP.
“Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mengamanankan PP di Jalan Simpang Sepaku Desa Kujan Kecamatan Bulik. Saat dilakukan penggeledahan di kendaraan roda dua yang digunakan PP ditemukan 11 plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis sabu tersimpan di dalam dasbord sebelah kanan.
“Dalam pengungkapan ini, diamankan barang bukti berupa 18 plastik klip ukuran kecil berisikan butiran Kristal narkotika jenis sabu berat kotor sekitar 4,39 gram. Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tandas dia, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.(Kar)