Jakarta/tabengan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi terkait diamankannya Bupati Bandung Barat Abu Bakar bersama tiga orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.”Dari informasi masyarakat yang diterima, KPK kemudian menelusuri dan melakukan serangkaian kegiatan pengumpulan informasi dan keterangan di lapangan dalam rangkaian penyelidikan. Pada Selasa, 10 April 2018, KPK mengamankan total enam orang di Bandung,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Enam orang itu adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati (WLW), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo (ADY), Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat (AHI).
Selanjutnya, CA staf di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat, IL Kepala Sub Bagian di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat, dan YUS staf di Badan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Saut menjelaskan bahwa tim KPK menerima informasi ada penyerahan dana dari IL ke CA untuk kepentingan Bupati Bandung Barat.
“Pukul 12.00 WIB tim langsung mengamankan CA di gedung B kantor Pemkab Bandung Barat. Bersama CA, diamankan uang Rp35 juta, uang ini diduga terkait kepentingan Bupati Barat,” kata Saut.
Kemudian, kata Saut, pada pukul 12.40 WIB tim menuju ke gedung A Kantor Pemkab Bandung Barat untuk mengamankan WLW di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat.
“Pukul 14.30 WIB, tim menuju rumah CA di Lembang untuk mengamankan barang bukti sebesar Rp400 juta. Pukul 13.00 WIB secara paralel tim bergerak ke Hotel Garden Permata di daerah Sukajadi untuk mengamankan ADY dan YUS,” tuturnya.
Enam orang yang diamankan itu tiba di kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedatangan enam orang ini berlangsung dalam tiga tahap, yakni pukul 18.00 WIB, 19.00 WIB, dan 22.00 WIB.
Selanjutnya, Saut mengatakan pada Selasa (10/4) pukul 17.00 WIB tim tiba di rumah Bupati Bandung Barat untuk mengamankan yang bersangkutan.
“Namun, yang bersangkutan memohon untuk tidak diamankan karena harus melakukan kemoterapi dan dalam kondisi yang tidak fit. Atas dasar kemanusiaan, tim melakukan pemeriksaan di rumah Bupati dan melakukan koordinasi lanjutan dengan dokter Bupati,” ujarnya.
Untuk kepentingan penyelidikan, menurut Saut, tim meminta Bupati membuat surat pernyataan untuk datang ke kantor KPK setelah kemoterapi di Bandung.
“Malam ini, ABB datang atas kemauan sendiri setelah menerima surat keterangan dari dokter yang menyatakan dia dalam kondisi sehat untuk melakukan perjalanan ke luar kota. Petugas KPK di Bandung hanya memastikan ABB memenuhi janji sesuai surat pernyataan yang ditandatangani malam sebelumnya,” kata Saut.
Diduga sebagai penerima dalam kasus itu, yakni Abu Bakar (ABB), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati (WLW), dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo (ADY). Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat (AHI).
Diduga, kata Saut, Bupati Bandung Barat meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023.
“Permintaan ini disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara Bupati dengan Kepala SKPD yang diadakan pada Januari, Februari, dan Maret. Hingga April, Bupati terus menagih permintaan uang, salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei,” ungkap Saut.
Untuk mengumpulkan dana tersebut, Abu Bakar meminta bantuan Weti Lembanawati dan Adityo.
“WLW dan ADY bertugas untuk menagih ke Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai janji yang disepakati,” ucap Saut.
Untuk kepentingan pemeriksaan, kata Saut, KPK juga menyegel beberapa tempat antara lain brankas dan laci kerja milik salah satu staf Bappeda di Pemkab Bandung Barat dan ruang kerja Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat.
Dalam konferensi tersebut, tim KPK juga memperlihatkan barang bukti sebesar Rp435 juta terkait kasus tersebut.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Asep Hikayat disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Abu Bakar, Weti Lembanawati, dan Adityo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.