Hukrim

PPKHI Kalteng Siap Bantu Korban Kekerasan Seksual Oknum Dosen

17
×

PPKHI Kalteng Siap Bantu Korban Kekerasan Seksual Oknum Dosen

Sebarkan artikel ini
PPKHI Kalteng Siap Bantu Korban Kekerasan Seksual Oknum Dosen
Ketua DPD PPKHI Kalteng Antonius Kristianto dan Ajung TH L Suan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada mahasiswi yang menjadi korban kekerasan seksual oknum dosen. Bantuan hukum secara cuma-cuma akan diberikan, jika korban berkenan mendapat pendampingan hukum.

Ketua DPD PPKHI Kalteng Antonius Kristianto mengatakan, bantuan hukum yang diberikan merupakan bentuk dukungan karena korban telah memberanikan diri melapor ke Polda Kalteng atas dugaan tindakan kekerasan seksual yang dialami.

“Sangat jarang ada mahasiswi yang melapor karena tentunya mendapat tekanan dari sejumlah pihak. Kita mengapresiasi tindakan berani korban yang melapor ke polisi. Kejadian ini tentunya mencoreng dunia pendidikan kita di Kalteng, terlebih terjadi di perguruan tinggi terbesar di Kalteng,” katanya, Jumat (14/10).

Senada, praktisi hukum Ajung TH L Suan menerangkan, pihaknya tidak ingin kejadian sama terulang dan mengincar mahasiswi lainnya. Ia meminta rektor turut bertindak dengan menindak tegas oknum dosen tersebut.

“Jika dilaporkan pada 5 September 2022 lalu, seharusnya ada progres lebih lanjut dari penyelidikan di kepolisian. Kita tidak ingin mencampuri proses penyelidikan di Polda Kalteng, kita hanya menginginkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang ada,” ungkapnya.

Sementara praktisi hukum perempuan, Yuanti, berharap kasus yang dilaporkan ke Polda Kalteng tersebut bisa segera berproses hingga ke pengadilan. Lamanya proses penyelidikan juga akan berdampak pada psikis korban.

“Kita ingin perempuan mendapatkan koridor nyaman dalam upaya memperoleh pendidikan. Mahasisiwi harus dilindungi dan dosen seharusnya menjadi pengayom bagi anak didik,” tegasnya. fwa