Hukrim

Bawa Kabur Motor Inventaris, Karyawan Koperasi Diringkus Polisi

26
×

Bawa Kabur Motor Inventaris, Karyawan Koperasi Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Bawa Kabur Motor Inventaris, Karyawan Koperasi Diringkus Polisi
Pelaku curanmor diamankan di Polres Kapuas. ISTIMEWA

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Dionisius Pakpahan (30), warga Huta V Siranggitgit RT/RW 0/Null Kelurahan Silakkidir Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, terpaksa berurusan dengan aparat Polres Kapuas. Ia tidak mengembalikan kendaraan roda dua milik  Inventaris kantor Koperasi Sumber Makmur (KSM) yang bergerak di bidang simpan pinjam.

Pelaku dianggap dengan  sengaja menguasai kendaraan roda dua merk Honda Verza   dengan Nopol DA 3108 PF milik kantor KSM yang beralamatkan di Jalan Mahakam Gg 18 No.28 A Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, tempat dirinya bekerja. Sejak Jumat (23/9) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku tidak pernah datang lagi sampai akhirnya diamankan anggota Resmob Kapuas di-back up Resmob Polres Katingan Jumat (14/10) pukul 22.00 WIB, di PT KPP Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sanggala Garing, Kabupaten Katingan.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya kepada pelaku. Atas perbuatanya ini, pelaku dianggap telah melakukan dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana. “Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.  c-yul