Hukrim

Sempat Buron, Mantan Plt Sekertaris KPU Sukamara Mulai Disidang

34
×

Sempat Buron, Mantan Plt Sekertaris KPU Sukamara Mulai Disidang

Sebarkan artikel ini
Sempat Buron, Mantan Plt Sekertaris KPU Sukamara Mulai Disidang
ISTIMEWA SIDANG – Terdakwa Said Husin saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (5/12).

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara, Said Husin (62), menjalani sidang perdana selaku terdakwa korupsi dana hibah pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Senin (5/12). Sesaat sesudah membuka persidangan, Majelis Hakim rupanya menaruh perhatian pada status terdakwa yang sempat menjadi buronan dan gagal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

“Saudara menyerahkan diri atau ditangkap?” tanya Ketua Majelis Hakim, Sri Rejeki Marsinta. “Kami menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara,” jawab Said. Saat sidang, Said secara lisan sempat memohon agar penahanannya dipindahkan dari Sukamara ke Rumah Tahanan Pangkalan Bun. Majelis Hakim menyatakan menyerahkan ke pihak JPU Sukamara untuk menentukan lokasi penahanan selama proses persidangan.

Dalam perkara tipikor itu, selain Said Husin ada pula keterlibatan Baslinda Dasanita selaku mantan KPU Kabupaten Sukamara dan Ahmad Syaikhu selaku Bendahara Belanja Dana Hibah. Ahmad Syaikhu telah menjalani vonis pidana penjara pada tahun 2018, sedangkan Baslinda pada tahun 2022.

Perkara berawal pada tahun 2008 di Kabupaten Sukamara saat pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sukamara. Sumber dana kegiatan tersebut berasal dari Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara. Usai pemilihan, terdapat  sisa Dana Hibah KPU Kabupaten Sukamara Tahun 2008 yang tidak disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Sukamara.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 34/LHP/XXI/04/2018 tanggal 30 April 2018 dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Sisa Dana Hibah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 ke Kas Daerah Kabupaten Sukamara, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.379.925.670.

JPU menjerat Said dengan ancaman pidana   dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan TipikorJo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.  dre