Spirit Kalteng

Toko Modern Ritel Indikasi Langgar Perda

39
×

Toko Modern Ritel Indikasi Langgar Perda

Sebarkan artikel ini
Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah Suriansyah Halim

Suriansyah Halim: Kesalahan Pemberi Izin?

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IDSetelah seorang anggota legislatif menyebut terdapat indikasi melanggar perizinan atau Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka oleh sejumlah pelaku usaha toko modern atau ritel, akhirnya menjadi sorotan praktisi hukum.

Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah Suriansyah Halim justru menyatakan kesalahan, terutama ada pada oknum yang memberikan izin bagi toko modern tersebut.

“Semoga Wali Kota kita berani tegas memeriksa oknum-oknumnya supaya bisa menjaga wibawa. Karena apa gunanya aturan yang dikeluarkan Wali Kota, jika ujung-ujungnya dilanggar juga,” ujar Halim, Jumat (24/3).

Menurut Halim, pelanggaran dalam Pasal 12 Ayat (1) Perda Palangka Raya No 17 Tahun 2014 tentang Pengaturan Toko Modern, tentang persyaratan minimarket wajib berjarak minimal 0,5 kilometer (km) dari pasar tradisional dan 0,5 km dari usaha kecil sejenis yang terletak di pinggir kolektor atau arteri jelas terlihat dan atau ada.

“Tetapi anehnya, izin usaha perdagangan yang sudah diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) Setiap Toko Modern wajib memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM). dan Ayat (2) ya bahwa Izin Usaha Toko Modern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, dilanggar sendiri oleh oknum-oknum yang berwenang mengeluarkan izin tersebut,” ucap Halim.

Karena tentu ada oknum yang berani mengeluarkan izin dan jelas melanggar Perda tersebut, sehingga toko modern yang sebenarnya tidak bisa berdiri atau berjualan, dapat tetap berdiri atau berjualan.

“Kalau pengusaha hanya bisa melengkapi syarat-syarat yang ada dan atau diminta oleh aturan kita, jika izin tidak diberikan tentunya pengusaha tidak bisa juga berjualan,” jelas Halim.

Dia menampik apabila ada alasan pemberian izin oleh Pemko karena ketidaktahuan pemberi izin terkait adanya pelanggaran oleh pelaku usaha.

“Sangat tidak masuk akal. Karena sebelum izin diberikan, seharusnya pihak berwenang lebih dahulu datang ke lapangan dan tentunya saat di lapangan bisa melihat berapa jarak dengan usaha kecil lainnya. Kecuali oknum-oknumnya tidak turun ke lapangan, maka wajar mereka tidak tahu, dan jelas di situlah jelas pelanggaran mereka,” sindir Halim.

Halim juga menyinggung pelaku usaha kecil atau tradisional yang merasa telah dirugikan, akibat berdirinya toko modern dengan cara melawan hukum atau melawan perda tersebut. Mereka dapat meminta Pemda Kota Palangka Raya untuk mencabut izin yang telah dikeluarkan terhadap toko modern tersebut. Sehingga bukan semata peraturan di atas kertas, melainkan benar-benar dijalankan di lapangan.

“Jika Pemda Kota Palangka Raya tetap menolaknya, maka masyarakat yang dirugikan tentunya dapat melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap toko modern atau ritel, dan atau Pemda Kota Palangka Raya,” pungkas Halim. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *