PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Entah apa yang merasuki F (28). Pria yang berprofesi sebagai ASN dan menjadi guru salah satu sekolah dasar di Kabupaten Gunung Mas ini ditangkap Polsek Pahandut, lantaran mencuri handphone.
Pelaku diketahui mencuri dua unit handphone untuk keperluan membeli sepeda motor karena kiriman dari orangtuanya di Medan, Sumatera Utara, belum kunjung tiba.
Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar mengatakan pelaku ditangkap usai mencuri handphone di Jalan Ais Nasution, Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
Penangkapan dilakukan setelah korban yang diketahui sebagai penjaga wahana permainan melapor ke Polsek Pahandut.
“Usai menerima laporan, penyelidikan segera dilakukan dan pelaku yang diketahui sebagai ASN dan guru sekolah dasar berhasil ditangkap,” katanya, Jumat (14/4/2023) sore.
Ketika diperiksa, pelaku mengaku tengah menunggu uang kiriman dari orangtuanya untuk membeli sepeda motor.
Namun karena terlalu lama dan uang sudah habis, pelaku nekat mencuri dua unit handphone. Satu unit handphone berhasil dijual seharga Rp300 ribu.
“Satu handphone lagi masih berada di tangan pelaku. Handphone yang berhasil terjual sudah kita amankan kembali,” terangnya.
Saiful menegaskan, pelaku dikenakan Pasal 362 Jo Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan maksimal hukuman lima tahun penjara.
“Pengakuannya baru sekali ini mencuri. Saat ini proses pemeriksaan dan pemberkasan masih dilakukan,” tutupnya. fwa





