Baik yang secara langsung ataupun yang tidak langsung, kata dia, terdampak dengan adanya peraturan daerah tentang retribusi pajak daerah yang akan ditetapkan nantinya.
“Ranperda Kabupaten Lamandau tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini merupakan bentuk tindaklanjut dalam memenuhi ketentuan perpajakan daerah yang selama ini berlaku,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga berharap agar nantinya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau dapat segera membahas Ranperda dimaksud.
“Kami mohon kepada Pak Ketua DPRD Lamandau agar dapat memprioritaskan pembahasan dan penetapan Ranperda ini,” harapnya. c-kar











