NANGA BULIK/tabengan.co.id – Pasca operasi PETI Telabang tahun 2017 yang dilaksanakan Kepolisian Resort (Polres) Lamandau, beberapa waktu lalu, tidak sedikit pengusaha galian C di Kabupaten Lamandau tidak lagi beroperasi.
Bahkan, pada 6 April lalu, Polres Lamandau berhasil mengamankan sejumlah dump truck dan alat berat yang diduga melakukan aktifitas PETI (penambangan tanpa izin).
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Lamandau, FX. Perwiragato mengharapkan para pengusaha, khususnya yang menekuni usaha galian C, baik itu penambangan pasir ataupun tanah laterit segera mengurus izinnya.
“Harapan kami, pengusaha galian C di Lamandau segera mengurus izinnya ke provinsi. Kalau tidak tahu caranya, bisa berkonsultasi ke bagian ekonomi Setda Lamandau,” ungkapnya, Senin (17/4) kemarin.
Karena, selain beberapa syarat yang utama, rekomendasi dari bupati untuk mengurus izin ke provinsi juga diperlukan.
Sementara, disinggung perihal mandegnya proses pembangunan fisik di Lamandau akibat pengusaha galian C yang tidak memiliki izin, politisi PDI-Perjuangan itu juga berharap ada kebijakan dari pihak terkait.
“Saya tidak menyalahkan pihak kepolisian yang dalam hal ini menegakkan peraturan. Tetapi, seharusnya ada kebijakan ataupun toleransi minimal warning dulu lah,” jelasnya.
Menurutnya, penambangan galian C tanpa izin memang melanggar aturan. Namun di sisi lain, Kabupaten Lamandau saat ini juga dalam tahap pembangunan.
“Misalnya, bagi pengusaha galian C yang izinnya sedang berproses, minimal bisa diberi kelonggaran,” pungkasnya.c-kar