-
Pulang Pisau

DPMD Pulpis Tunggu PP Terkait Jabatan Kades 9 Tahun

99
×

DPMD Pulpis Tunggu PP Terkait Jabatan Kades 9 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kepala DPMD Kabupaten Pulpis Herman Wibowo
-

Sementara, terkait untuk jabatan Kades yang mencalon jadi legislatif, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota pada pasal 15 disebutkan bakal calon yang memiliki status Kades melalui partai politik peserta Pemilu wajib menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon. Dan bakal calon ini wajib menyampaikan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

Berdasarkan aturan itulah, kata Herman, Kades yang mencalonkan diri wajib mundur dan tidak ada masa cuti bagi Kades yang maju sebagai bakal calon legislatif.

Lebih lanjut tambah Herman, seperti apa yang disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, menegaskan masa jabatan Kades yang 9 tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.

Kades punya lebih banyak waktu untuk menyejahterakan warganya dan pembangunan desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pilkades.

-
-
-