Hukrim  

Tangkap 5 Tersangka, Sita 730 Gram Sabu 

Tangkap 5 Tersangka, Sita 730 Gram Sabu 
TABENGAN/FERRY WAHYUDI RILIS- Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna saat rilis 5 tersangka narkotika dengan barang bukti 730 gram sabu.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Peredaran narkoba di Kota Palangka Raya semakin masif terjadi. Hal ini terungkap dari penangkapan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya selama sepekan terakhir.

Dari empat perkara yang diungkap, kepolisian berhasil menangkap lima tersangka dengan total barang bukti sebesar 730 gram.

Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna mengatakan, pengungkapan berawal ketika diamankannya ES di Jalan Mahir Mahar pada Kamis (13/7) lalu, dengan barang bukti 20,22 gram.

Pengembangan kemudian merujuk dengan ditangkapnya RP dengan barang bukti 10,25 gram. Seakan tidak puas, Satresnarkoba berkomitmen melakukan penindakan hingga akhir.

Berikutnya petugas berhasil membekuk MA dan PA dengan barang bukti 50,6 gram. Hingga berujung pada penangkapan sang bandar besar berinisial LP pada Jumat (14/7) lalu. Dari tangan LP, petugas berhasil menyita 649 gram sabu.

“Ketiganya ini statusnya sebagai pemakai dan juga pengedar. Dari tiga kasus pertama itu satu jaringan, sedangkan yang terakhir berbeda. Barang bukti narkoba yang dimiliki oleh para tersangka sama-sama berasal dari Kota Sampit,” katanya.

Dijelaskannya, motif dari semua tersangka yang diamankan ini semuanya sama, yaitu faktor ekonomi. Jadi mereka bergelut di bisnis haram ini untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama sehari-hari.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. fwa