PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Tenaga Kontrak (Tekon) nonaktif Pemprov Kalteng kembali mengharapkan adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kalteng bersama dengan Pemprov terkait. Keinginan itu disampaikan perwakilan Tekon nonaktif kepada jajaran Komisi I DPRD Kalteng, Senin (25/9).
Perwakilan yang berjumlah sekitar 15 orang tersebut, ditemui secara langsung Ketua Komisi I DPRD Kalteng Yohanes Freddy Ering didampingi Anggota DPRD Kuwu Senilawati.
Juru bicara Tekon nonaktif Ricardo menuturkan, pihaknya mengharapkan adanya tindak lanjut terkait permohonan untuk bisa dilaksanakan kembali RDP bersama Pemprov Kalteng. Pasalnya, ada beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian dan dinilai krusial.
“Saat ini kan sudah mulai penerimaan atau seleksi PPPK di Kalteng dan kami yang nonaktif ini berkeinginan mencoba ikut serta. Namun, kami terkendala salah satu syarat untuk bisa ikut tes tersebut,” ujarnya kepada Tabengan ketika dikonfirmasi di Jalan Sanggabuana I Palangka Raya.
Dijelaskannya, syarat itu adalah surat keaktifan bekerja selama 2 tahun berturut-turut yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Sementara pihaknya selama 2 tahun ini telah dinonaktifkan dan tidak bekerja, sehingga jelas terkendala dan “terkunci” tanpa adanya surat tersebut.
Intinya, ujar dia, tanpa syarat tersebut mustahil pihaknya bisa ikut serta dalam seleksi PPPK di Kalteng ke depan. Untuk itu, pihaknya mengharapkan jajaran dewan bisa memfasilitasi pertemuan berikutnya, agar bisa menyampaikan hal tersebut.
Sementara itu, Ketua Forum Tekon nonaktif Kalteng Rolando juga menyampaikan hal penting lain terkait persoalan Tekon. Pihaknya meminta jajaran Pemprov Kalteng untuk mencermati dan menindaklanjuti Surat Edaran Kemenpan RB terkait status dan kedudukan eks THK 2 dan tenaga non ASN.
“Dalam surat itu jelas bahwa Tekon yang sudah dinonaktifkan atau dihapus, agar diminta untuk segera dikembalikan dan itu berlaku November 2023 mendatang,” ujarnya.
Maka, tindak lanjutnya dengan adanya surat edaran itu bisa segera direspons dan memanggil kembali para Tekon yang dinonaktifkan. Pihaknya juga sudah pernah menyampaikan surat itu kepada Pemprov, namun belum direspons.
Ditegaskan, surat edaran itu mestinya bisa menjadi bahan bagi Pemprov untuk mempersiapkan Tekon nonaktif, dalam rangka pengangkatan menjadi PPPK. “Kami harapkan ada tindak lanjut atau respons, baik tahun ini atau tahun mendatang,” tegasnya.
Ketika disinggung nasib Tekon nonaktif saat ini, dirinya mengaku masih tidak ada yang berubah dan masih dalam kondisi miris. Sebagian ada yang berwiraswasta, serabutan, bahkan ada yang malah tidak bekerja karena kendala umur.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Yohanes Freddy Ering menyampaikan apresiasi kepada perwakilan Tekon yang dinilai gigih berjuang.
“Hal ini akan kami tindak lanjuti dan akan dijadwalkan, tentunya menyesuaikan jadwal dari Pemprov dalam pelaksanaan RDP ke depan,” ujarnya. drn