KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Karena membawa obat-obatan yang tidak dilengkapi dengan ijin kefarmasian, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MU (45) warga Jalan Tjilik Riwut Km 15 Gang Ikhlas RT 013 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, terpaksa berurusan dengan aparat Satresnarkoba Polres Kapuas.
Polisi mengamankan MU karena memiliki sekitar 10.000 butir pil Karisprodol yang dilarang beredar tanpa izin dari instansi berwenang.
“Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku kita kenakan
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” beber Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi
Berdasar informasi yang dihimpun, wanita paruh baya ini diamankan pada Kamis (21/9) sekitar pukul 10.30 WIB, saat berada di Warung Makan Pondok Roso Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur. Pada saat, itu petugas dari Satuan Resnarkoba yang sedang melaksanakan giat rutin, curiga akan tingkah laku pelaku, dan dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti 10.000 butir obat merk Karisoprodol yang disimpan dalam sebuah kotak yang dilakban warna coklat dan disimpan dalam kantong plastik warna merah. Karena tidak bisa menerangkan serta menunjukan surat izin kefarmasian akan kepemilikan, petugas membawa pelaku ke Mapolres Kapuas guna pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Subandi membenarkan akan perihal penangkapan terhadap MU yang diduga secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. c-jul