PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat paripurna ke 10 masa persidangan II tahun sidang 2923 mengumumkan usulan pemberhentian Kepala Daerah Pudjirustaty Narang sebagai Bupati Pulang Pisau periode 2018-2023.
Rapat yang dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Pulang Pisau itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Rifai didampingi Wakil Ketua 1 H Ahmad Fadli Rahman dan Wakil Ketua II Sentot Siswanto dengan dihadiri anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau dan Sekretaris Dewan (Sekwan), Hendra.
Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Sekretaris Daerah (Sekda) Tony Harisinta, Staf Ahli Bupati, para Asisten dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Pulang Pisau.
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Rifai mengatakan bahwa sesuai agenda, rapat paripurna ke 10 masa sidang II tahun sidang 2023 yang dilaksanakan Senin, 7 Agustus 2023 adalah rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah Pudjirustaty Narang sebagai Bupati Pulang Pisau masa jabatan 2018-2023 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubenur Kalimantan Tengah.
Ahmad Rifai mengatakan, memperhatikan surat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Sekretaris Daerah Nomor 100/168/II.1/PEM-OTDA tanggal 13 Juli 2023 perihal akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023.
Bahwa akhir masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah hasil Pilkada serentak 2018 berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat (5) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 01 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang menegaskan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota hasil Pemilu 2018 menjabat sampai tahun 2023, oleh karenanya seluruh daerah hasil Pilkada tahun 2018, masa jabatan kepala daerah tersebut berakhir ada tahun 2023.
“Bahwa Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilksanakan secara serentak pada tanggal 24 September 2018 untuk Kabupaten Lamandau, Sukamara, Seruyan, Katingan, Murung Raya, Barito Timur, Barito Utara, Kapuas, Pulang Pisau dan Kota Palangkaraya dan berakhir pad tanggal 23 September 2023 sesuai dengan tanggal pelantikan.
“Untuk kelancaran proses sebagaimana ketentuan di atas, diminta untuk dapat mempersiapkan administrasi pengesahan pemberhentian Bupati dan atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Berkas usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan atau Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota oleh pimpinan DPRD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubenur Kalimantan Tengah paling lambat tanggal 14 Agustus 2023 sebagai bahan usulan ke Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya. c-mye