PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Edvin Mandala, Rabu (8/11/2023), mengaku prihatin dengan meninggalnya dua orang warga di Kabupaten Pulpis akibat minuman keras (miras) oplosan.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian pihaknya selaku Anggota DPRD di Bumi Handep Hapakat.
Menyikapi kejadian tersebut, ia meminta agar Pemerintah Daerah dapat segera membuat Peraturan Bupati (Perbup), karena menurutnya sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan petedaran minuman beralkohol dan pencegahan penyalahgunaan minuman oplosan, obat oplosan serta zat adiktif lainnya.
“Terkait Perda minuman beralkohol, penyalahgunaan minuman oplosan, obat oplosan serta zat adiktif lainnya itu, maka kami meminta Pemerintah Daerah harus segera membuat Perbub Kabupaten Pulpis terkait dengan implementasi produk tersebut,” jelas Edvin Mandala.
Dikatakan Edvin, dengan kejadian kasus minuman oplosan itu, maka ia meminta agar Pemda segera melaksanakan Perda yang ada tersebut,
“Jadi, apalah artinya kalau kita buat perda itu, tetapi tidak ada tindaklanjutnya dari Pemerintah Daerah,” terangnya.
Lanjut Edvin, untuk Perda tersebut, memang akan direvisi karena ada pasal ayat tertentu yang belum terakomodir, tetapi menurutnya walau pun tidak direvisi, dan sampai sekarang Perda tersebut tidaka ada Perbub yang mengatur untuk masalah pelaksanaannya.
Untuk itu, Edvin meminta Pemerintah Daerah untuk segera merealisasikan pelaksanaan Perda tersebut, yang salahsatu caranya adalah membuat Perbup Kabupaten Pulpis. c-mye





