Hukrim

Maraknya PETI, di Mana Peran Pemerintah?

14
×

Maraknya PETI, di Mana Peran Pemerintah?

Sebarkan artikel ini
Maraknya PETI, di Mana Peran Pemerintah?
Aryo Nugroho Waluyo

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Aryo Nugroho Waluyo selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya menyoroti masih maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalimantan Tengah. Kegiatan ilegal tersebut terindikasi menjadi penyumbang besar pencemaran dan pendangkalan sungai.

“Yang jadi pertanyaan hari ini, siapa backing dari para penambang ini, sehingga proses pencemaran lingkungan terus terjadi? Harus dievaluasi kinerja dari Aparat Penegak Hukum dan Dinas Lingkungan Hidup,” ucap Aryo, Senin (13/11).

Advokat tersebut juga mempertanyakan mengapa kasus demi kasus seperti terpola dan tidak pernah selesai, sehingga perlu evaluasi.

“Soal sosialisasi kesehatan air pada sungai juga sepi penjelasan,” sebut Aryo.

Akibat kurangnya informasi dari pemerintah, menyebabkan warga tidak sadar bahwa sungai mereka telah tercemar. Aryo menegaskan, masyarakat harus diberikan pendidikan yang memadai soal bahayanya air sungai yang tercemar bekas tambang.

“Ini perlu kebijakan kuat dari Pemerintah Daerah (Pemda), kalau dilarang harus dijalankan. Jika tidak ada kebijakan kuat dari Pemda ini akan menjadi tumpukan masalah kesehatan. Hari ini memang mungkin belum merasakan dampaknya, tapi di kemudian hari bisa sangat membahayakan,” wanti Aryo.

Dia juga menyitir bahwa Kalteng telah memiliki Perda No 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara Yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan.

“Pertanyaannya, masih relevankah aturan ini atau perlu dicabut ataupun diperbaharui?” cecarnya.

Aryo mengingatkan bahwa Pemda memiliki tanggung jawab besar atas keselamatan warganya. Dia mengutip Pasal 91 dalam Peraturan Daerah tersebut yang menyatakan setiap perusahaan pertambangan dalam mengangkut bahan galian di luar wilayah izin usaha pertambangannya wajib menggunakan jalan khusus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika terjadi kerusakan lingkungan, berpengaruh kepada pengeluaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih banyak untuk membiayai pemulihannya,” yakin Aryo.

Dia menambahkan, dengan permintaan agar segenap lembaga dan instansi terkait untuk menegakkan hukum tidak hanya kepada pelaku PETI, namun juga sampai kepada para backing mereka. dre