Hukrim  

Tokoh Dayak Kalteng Sesalkan Adanya SK MADN Diduga Palsu

SESALKAN-Nahson Taway saat menandatangani berita acara pelantikan pengurus DAD Kalteng beberapa waktu lalu.TABENGAN/ISTIMEWA

Nahson Taway: Saya ikut Menandatangani Berita Bcara Pelantikan dan Pengukuhan pengurus DAD Kalteng

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Menyikapi munculnya Surat Keputusan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) tentang struktur komposisi dan personalia pengurus Dewan Adat dayak Kalteng, masa bakti 2021-2026, yang diduga palsu dan kasusnya sudah dilaporkan beberapa orang pengurus DAD Kalteng ke polisi, Nahson Taway, Tokoh Dayak yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Palangka Raya dan Wakil Gubernur kalteng, sangat menyesalkan kejadian tersebut.

Kepada Wartawan, Selasa pagi 14 (14/11/2023), Nahson Taway mengatakan, apabila benar-benar terjadi, ini sangat disesalkannya, karena dia hadir pada pelantikan pada tanggal 16 Agustus 2022 tersebut. Bahkan bersama tokoh Dayak lainnya bersama-sama menandatangani berita acara pelantikan dan pengukuhan pengurus DAD Kalteng tersebut.

“Setelah pelantikan saya ikut menandatangani berita cara pelantikan dan pengukuhan pengurus DAD Kalteng, masa bakti 2021-2026 itu,“ kata Nahson.

Terkait namanya ‘menghilang’ sebagai anggota Dewan Kehormatan di SK yang diduga palsu yang diserahkan Sekretaris Jenderal MADN Yakobus Kumis ke Penyidik pada Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng, tokoh Dayak yang sudah berusia 81 tahun ini mengatakan, jabatan yang dipercayakan pemerintah dan masyarakat itu berkat Tuhan, dan saya bekerja dengan sebaik-baiknya.

Berdasarkan Surat Keputusan Majelis Adat Dayak Nasional tentang struktur komposisi dan personalia pengurus Dewan Adat dayak Kalteng, masa bakti 2021-2026, yang dibacakan saat pelantikan pengurus DAD Kalteng oleh Presiden MADN, Nahson Taway dipercaya sebagai Anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng yang diketuai Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

Namun di Surat Keputusan Majelis Adat Dayak Nasional tentang struktur komposisi dan personalia pengurus Dewan Adat Dayak Kalteng, masa bakti 2021-2026 yang diserahkan Yakobus Kumis, ke polisi dan diduga palsu, tidak ada mencantumkan nama Nahson Taway sebagai Anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, namun sebagai anggota Dewan Pertimbangan.

“Terkait mana SK yang benar dan mana yang tidak, kita serahkan ke pihak ke kepolisian,“ tegas Nahson Taway.

Sementara itu, menyikapi bergulirnya kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng yang kasusnya sudah naik tahap Penyidikan, dan  diduga merugikan DAD kalteng sebanyak 2,6 miliar rupiah, Nahson Taway menegaskan, Dewan Adat Dayak Kalteng jangan sampai dikorbankan oleh oknum-oknum tertentu dengan harapan dana yang ada benar-benar dipertanggung jawabkan sebagaimana yang ditetapkan dalam perjanjian.

Terkait adanya pihak yang merasa tidak bersalah, Nahson Taway mengatakan, yang menentukan bersalah atau tidak bukan kita, bukan dia, namun aparat hukum, biar hukum yang berbicara.

“Apabila tidak membuka diri, hukum yang menentukan,  yang menentukan benar atau salah itu hukum, bukan pribadi kita,“ tutup Nahson Taway

Diberitakan sebelumnya, merasa dirugikan atas munculnya surat Keputusan MADN terkait kepengurusan DAD Kalteng yang diduga palsu, yang diserahkan Sekjen MADN Yakobus Kumis, ke Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng, Andreas Junaedy melaporkan Yakobus Kumis Ke Polda Kalteng, delik pemalsuan, yang diduga melanggar pasal 263 KUHP.

“Saya siap pasang badan untuk menjaga kehormatan DAD Kalteng dan Ketua DAD Kalteng, karena apa yang dilakukan Yakobus Kumis, mengobok-obok DAD Kalteng, mempermalukan kita semua,“ tegas Andreas.

Kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, berawal kerja sama antara PT BMB dengan DAD Kalteng, dalam perjanjian tersebut PT BMB bersedia membantu Operasional DAD Kalteng, dengan nilai Rp50 juta/bulan, namun ternyata dana bantuan tersebut tidak masuk rekening DAD Kalteng, sebagaimana bunyi perjanjian, tetapi masuk ke rekening pribadi oknum pengurus DAD Kalteng, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp2,6 miliar.

Ketika dikonfirmasikan melalui pesan Whatsapp, terkait adanya pengurus DAD kalteng yang melaporkannya ke Polisi. Beberapa waktu yang lalu Yakobus Kumis mengatakan dia dipanggil sebagai saksi ahli, dan semua keterangan sudah disampaikan ke Penyidik.

“Silahkan hubungi Saudara Stevanus Penyidik Polda,“ tandasnya

Saat wartawan menanyakan, Surat Keputusan mana yang benar berdasarkan aturan, apakah SK yang diserahkannya  kepada Penyidik atau SK yang dibacakan saat pelantikan pengurus DAD oleh Presiden MADN, Yakobus Kumis tidak memberikan konfirmasi atas pertanyaan tersebut, sebaliknya mengimbau agar masalah ini diselesaikan secara internal.

“Malu kita berkonflik. Apalagi sdr-sdrku semua se-darah, masih keluarga dan se-organisasi DAD,” kata Yakobus Kumis.dor