PALANGKA RAYA/ – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya akhirnya memutuskan tidak menerima gugatan perdata atas nama Yesilina Nurhidayati sebagai Penggugat melawan PT Bank Kalteng sebagai Tergugat.
“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” ucap Majelis Hakim, Selasa (14/11).
Usai persidangan, Ade Putrawibawa dan Berkat selaku Kuasa Hukum PT Bank Kalteng menanggapi putusan tersebut.
“Putusannya telah kami terima via E-Court, Majelis Hakim menerima eksepsi dari Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak,” beber Ade.
Ia menjelaskan, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam perkara Nomor 122/Pdt.G/2023/PN Plk ini telah disidangkan sejak Selasa (15/8) hingga akhirnya diputus pada Selasa (14/11).
Dalam gugatannya, Penggugat menuding adanya PMH dari pihak Tergugat. Namun hal tersebut dibantah oleh Kuasa Hukum PT Bank Kalteng yakni Ade Putrawibawa dan Berkat yang menyatakan putusan PN Palangka Raya sudah tepat dan benar adanya dan sudah sepatutnya putusan tersebut NO karena kurang pihak.
Menurut Ade Putrawibawa bahwa gugatan tersebut terdapat cacat formil sebagaimana dalam pertimbangan yang menyebutkan bahwa karena gugatan Penggugat kurang pihak, maka gugatan Penggugat mengandung cacat formil, sehingga eksepsi Tergugat pada poin ini beralasan untuk diterima. “Menimbang, bahwa karena telah ada eksepsi yang diterima, maka eksepsi lain tidak perlu dipertimbangkan lagi,” ucap Ade.
Secara senada, Berkat menyatakan bahwa perkara ini sebenarnya adalah perkara waris, karena perkara ini sebelumnya pernah diajukan di Pengadilan Agama Palangka Raya sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor: 380/Pdt.P/2021/PA Plk tanggal 22 September 2021 silam, pungkas kedua praktisi hukum yang diketahui dalam beberapa bulan terakhir yang juga berhasil menangani beberapa perkara PMH di Pengadilan Negeri Palangka Raya yaitu perkara Nomor: 17/Pdt.G/2023/PN Plk dan Nomor: 30/Pdt.G/2023/PN Plk.
Ade Putrawibawa dan Berkat juga menyampakan rasa terima kasih kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang telah memutus perkara secara cepat dan tepat. ist





