PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Respon positif diberikan sejumlah organisasi masyarakat adat Dayak terkait keluarnya maklumat Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang larangan penggunaan senjata tajam saat menyatakan pendapat di muka umum. Dukungan datang dari ormas Kerukunan Dayak Ngadjoe Kahajan (KDNK) Kalteng yang menyatakan jika penggunaan senjata tajam, khususnya senjata adat harus berada di tempatnya.
Ketua Umum KDNK Kalteng Andreas Junaedy mengatakan jika maklumat Kapolda Kalteng bertujuan untuk menjaga kondisi Kamtibmas dan gangguan keamanan. Tentunya hal tersebut patut didukung dan apresiasi.
“Seperti kita ketahui, senjata adat memang harus digunakan pada tempatnya seperti ritual adat dan sebagainya. Bukan saat menyatakan pendapat di muka umum,” ujarnya, Kamis (23/11).
Senada, Ketua Gabungan Betang Bersatu (GBB) Kalteng Tomie Sungket menerangkan jika atribut adat beserta senjata memang harus dipergunakan dan dipakai ketika ada kegiatan adat Dayak. Tentunya penggunaan senjata tajam saat unjuk rasa tidak diperkenankan.
“Kita turut mendukung maklumat Kapolda ini,” tandasnya. fwa





