PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng yang diduga menimbulkan kerugian sebesar 2,6 miliar rupiah bagi DAD Kalteng, terus bergulir dan berdasarkan informasi, Penyidik pada Subdit Kamneg Direskrimum Polda Kalteng, dalam waktu dekat akan akan menggelar kasus ini untuk menetapkan tersangka.
Kepada Wartawan, Sabam Sitanggang, Kuasa hukum Sadagori H. Binti yang akrab disapa Ririen Binti, selaku pelapor mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa Penyidik sudah memeriksa pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalteng dan menyatakan Ririen Binti , adalah pengurus DAD Kalteng, masa bakti 2022-2026.
Sabam menambahkan, Kesbangpol Kalteng adalah institusi yang bertugas untuk membina dan mengawasi Ormas, termasuk DAD Kalteng, dan mereka menegaskan, Surat Keputusan yang sah terkait kepengurusan DAD Kalteng, adalah Surat Keputusan yang mencantumkan nama Ririen Binti.
“Dengan adanya keterangan Kesbangpol Kalteng, bahwa Ririen Binti adalah pengurus DAD Kalteng, maka pernyataan Yakobus Kumis kepada Polisi, bahwa Ririen Binti , bukan pengurus DAD Kalteng, terbantahkan,“ tegas Sabam.
Sementara itu, Ketika dikonfirmasi Wartawan melalui pesan Whatsapp, terkait akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra, belum membalas konfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, langkah Ririen Binti melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh DAD Kalteng, didukung sepenuhnya oleh tokoh Dayak dan pengurus DAD Kalteng, antara lain Mutiara Usop, selaku anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, Yansen Binti, Ketua II DAD Kalteng, Ingkit Djaper, Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Sumiharja, anggota Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Andar Ardi tokoh adat Dayak Palangka Raya, Kalpin Bangkan, Dari Elemen Dayak Kalteng, Baron Binti dan Mikhael Agusta, Frans P, mewakili Advokat, serta Jadianson, selaku Komandan Satgas Batamad Kalteng, dan banyak tokoh Dayak lainnya.
Kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, berawal kerja sama antara PT BMB dengan DAD Kalteng, dalam perjanjian tersebut PT BMB bersedia membantu Operasional DAD Kalteng, dengan nilai Rp50 juta/bulan, namun ternyata dana bantuan tersebut tidak masuk rekening DAD Kalteng, sebagaimana bunyi perjanjian, tetapi masuk ke rekening pribadi oknum pengurus DAD Kalteng, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp2,6 miliar.ist/dor





