KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Karena diduga mencuri 6 buah serifikat milik PT Wira Usaha Lestari (WUL) yang merupakan tempatnya bekerja, pria berinisial MI (43) warga Jalan Manunggal, Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Penangkapan pelaku terjadi setelah pihak manajemen perusahaan melaporkannya ke aparat Polsek Kapuas Barat.
Kasus tersebut terungkap saat pihak perusahaan yang mengecek lemari brankas di PT WUL Jalan Trans Kalimantan Sei Bari III, Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, mendapati sejumlah sertifikat tidak ada lagi di tempatnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, akhirnya petugas dapat mengamankan pelaku di Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Minggu (27) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku “Pelaku sudah dapat kita amankan. Kronologi pencurian ini bermula pada Mei 2021 dan terakhir pada bulan Oktober 2023. Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya. c-yul





