*Jumat Dibayar Bersama Hak 5 Eks Karyawan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Perselisihan antara Rumah Sakit Advent Palangka Raya dan 5 eks karyawan segera berakhir. Kesepakatan damai telah terjalin usai mediasi yang dilakukan DAD Kota Palangka Raya di Betang Hadurut, Jalan Temanggung Tilung 18, Rabu (29/11).
Dalam mediasi tersebut, RS Advent Palangka Raya sepakat untuk memenuhi hak-hak gaji karyawan dan akan membayar denda adat yang telah disepakati bersama Mantir adat sebesar Rp60 juta.
Penyelesaian sengketa yakni pembayaran selisih gaji dan denda adat akan berlangsung pada Jumat (1/12) nanti di Betang Hadurut. Dilanjutkan dengan pelaksanaan ritual Tampung Tawar, bentuk selesainya permasalahan dan terciptanya perdamaian.
Mediator DAD Kota Palangka Raya Mambang Tubil mengatakan, dalam kesepakatan bersama tersebut RS Advent akan memenuhi hak-hak gaji mantan karyawan yang belum dibayarkan.
Nilai akumulasi selisih gaji dihitung selama 1 tahun, kemudian dikurangi nominal gaji yang sudah diterima, lalu ditambah kompensasi gaji satu bulan.
“Jadi totalnya adalah 13 bulan, tentunya nanti ada potongan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti pajak dan BPJS,” katanya.
Kemudian untuk kesepakatan kedua, RS Advent Palangka Raya akan membayar denda adat sesuai dengan kesadaran sendiri sebesar Rp60 juta. Nominal denda adat sudah berdasarkan kesepakatan antara Mantir adat dan juga RS Advent Palangka Raya.
“Semua pembayaran ini akan diselesaikan nanti pada Jumat (1/12) besok,” jelasnya.
Mambang menerangkan, permasalahan ini sebenarnya diakibatkan ketidakpatuhan atau penghormatan terhadap peribahasa di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Ada pembicaraan yang menyinggu perasaan karyawan dan menyinggung masyarakat adat Dayak pada khususnya.
“Orang yang berusaha di Kalteng harusnya menjunjung tinggi budaya Huma Betang, jangan mencaci maki,” ujar Mambang. fwa





