PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Rudi Fazri menjadi terdakwa perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Rudi menganiaya dua perempuan secara berulang-ulang menggunakan pisau cutter dan pisau dapur hanya karena korban terlalu sayang dengan anaknya.
Dalam dakwaan JPU, perkara berawal ketika Rudi mengajak istrinya yakni Esy Emelda keluar rumah di Jalan Janah Jari Kota Palangka Raya, Senin (25/9/2023) malam. Rudi telah membekali diri dengan sebuah pisau cutter dan 2 bilah pisau lain di pinggangnya.
“Rencananya akan terdakwa gunakan melukai saksi korban Esy Emelda agar jera,” ucap JPU.
Rudi kemudian membeli minuman beralkohol di daerah Bukit Keminting lalu dia minum sambil mengendarai sepeda motor. Sepanjang jalan, Rudi marah-marah ke korban yang dia sebut terlalu sayang anak.
Sesampainya di perempatan Jalan Bukit Keminting-Tingang, Rudi menghentikan kendaraan lalu menyayat paha kiri korban hingga bilah pisau cutter patah. Setelah itu Rudi membawa korban ke depan komplek Perumnas lalu memukulinya serta menggores tangan kiri hingga robek menggunakan pisau dapur.
Rudi kemudian membawa korban ke rumahnya di Jalan Bukit Palangka. Sesampainya di rumah tersebut, Rudi menemui Rivana Cahya Ramadana yang merupakan anak tirinya.
“Ingat gak yang kamu bilang kemarin, ini pelajaran untukmu!“ ucap Rudi kepada Rivana.
Kemudian Rudi mengarahkan pisau dapur ke mata kanan Rivana tapi hanya mengakibatkan luka iris pada korban. Tidak puas, Rudi kemudian mengiris pergelangan tangan kiri, lutut kiri, dan leher kanan Rivana.
Penyiksaan tersebut berakhir ketika anggota Kepolisian datang mengamankan Rudi dan menggiringnya ke Kantor Polresta Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, Rudi kemudian dijerat dengan ancaman pidana sebagaimana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. dre





