Turunkan APK Sebelum Masa Tenang 

Turunkan APK Sebelum Masa Tenang 
DIBINCANGI–Komisioner Bawaslu Lamandau Ariyanto saat dibincangi Tabengan di ruang kerjanya, Selasa (6/2). TABENGAN/KARAMOI

Bawaslu: Jika Ditemukan Dianggap Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 sebelum masa tenang. Bawaslu juga sudah menyurati peserta Pemilu untuk menurunkan APK masing-masing sebelum ditertibkan. Bawaslu pun meminta masyarakat mewaspadai adanya money politic jelang pencoblosan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kalteng Nurhalina saat dibincangi Tabengan, Selasa (6/2), mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan seluruh peserta Pemilu untuk menertibkan APK, seperti baliho, spanduk dan atribut kampanye sebelum masa tenang dimulai.

Dikatakan, masa kampanye hanya berlangsung hingga 10 Februari 2024, dan masa tenang akan dimulai dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

“Selama masa tenang, seluruh peserta yang terlibat dalam Pemilu, seperti tim partai politik dan calon legislatif, tidak lagi diizinkan untuk melakukan kampanye,” kata Nurhalina.

Bawaslu kembali mengimbau kepada para peserta Pemilu untuk menertibkan baliho mereka sebelum masuk masa tenang, sebelum 10 Februari 2024. Pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap ketertiban APK sebelum masuk masa tenang dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

“Jika pada masa tenang selama 3 hari  masih ditemukan APK peserta Pemilu, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilu. Kami mengingatkan seluruh peserta untuk mematuhi peraturan dan menjaga ketertiban selama masa tenang Pemilu,” tandasnya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Lamandau Aryanti mengatakan, pada masa tenang peserta Pemilu tidak lagi diperbolehkan melaksanakan kampanye. Semua APK yang terpasang di sudut-sudut jalan harus dibersihkan.

Pihaknya dari Bawaslu juga akan menyurati semua parpol peserta Pemilu agar segera menurunkan semua APK-nya secara mandiri.

“Hari ini kita akan sampaikan surat imbauan ke masing-masing parpol untuk melakukan penertiban APK-nya secara mandiri. Kemudian, kita juga sampaikan surat secara struktural kepada KPU dan jajaranya untuk juga mengimbau kepada parpol terkait penertiban APK,” kata Aryanto.

“10 Februari kita akan melaksanakan apel siaga gabungan yang terdiri Bawaslu, Panwascam sampai pengawas TPS, salah satu instruksinya nanti kaitan dengan penertiban APK,” tambahnya.

Dikatakan, selama masa kampanye, karena diduga melanggar pihaknya telah menertibkan 396 APK, terdiri dari baliho, spanduk, pamflet dari peserta Pemilu, baik di tingkat kabupaten, provinsi, pusat maupun APK Pilpres.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Natsir mengingatkan kepada masyarakat untuk terus waspada praktik money politic yang mungkin saja terjadi di saat masa tenang.

“Pada masa tenang mungkin saja itu terjadi untuk itu perlu pengawasan dari kita semua terkait potensi-potensi yang akan terjadi,” ujarnya, Selasa (6/2).

Dikatakan, wilayah rawan terjadinya money politic di Kotim hampir terjadi di seluruh wilayah. Baik itu di perkotaan maupun di perdesaan. Bahkan modus yang dilakukan berbeda-beda. Jika mungkin di perdesaan dilakukan secara transaksional, untuk diperkotaan diduganya transaksi money politic bisa dilakukan dengan sistem online atau via transfer rekening.

“Hal seperti ini memang harus mendapat pengawasan yang ekstra baik dari panwascam maupun di kabupaten dan juga seluruh masyarakat,” harapnya.

Natsir juga mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan KPU untuk melakukan pembersihan terhadap APK yang masih terpasang di masa tenang.  Namun pihaknya berharap dari masing-masing peserta Pemilu dapat secara mandiri melakukan pencabutan APK miliknya mulai tanggal 10 Februari 2024.

“Kami akan kirim surat kepada peserta Pemilu baik parpol, tim DPD dan tim capres untuk dapat membersihkan secara mandiri APK yang ada,” imbaunya.

Selain itu selama masa tenang, peserta Pemilu dilarang berkampanye. Termasuk berkampanye di media sosial. Bawaslu akan terus mengawasi pergerakan peserta Pemilu selama masa tenang di wilayah ini. jef/c-kar/c-may