PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Seorang dukun beranak di Jalan Malijo, Gang Alpukat, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaporkan MF dan SY ke Polres Kobar. Pasalnya, pasangan tanpa status itu telah menelantarkan bayi perempuan, yang dilahirkan SY pada 18 Februari 2024 lalu.
Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky menjelaskan, MF dan SY ditangkap 26 Februari 2024 atas laporan dari dukun beranak, karena keduanya tega menelantarkan anak mereka dengan jenis kelamin perempuan.
“MF dan SY ini merupakan sepasang kekasih, sejak tahun 2023 mereka berpacaran dan sering melakukan hubungan layaknya suami istri, dan akhirnya pada 23 Mei 2023, SY pun hamil. Dalam kondisi hamil itu, SY baru mengetahui kalau MF telah memiliki istri,” kata Helky, Kamis (7/3).
Diceritakan, awalnya 16 Februari 2024, SY meminta kepada MF untuk ke dukun bayi yang ada di Jalan Malijo Gang Alpukat, dengan tujuan untuk memijat kehamilannya. Setelah SY dipijat dan MF pun membayar biaya pijat itu, tiba-tiba dukun beranak itu menahan SY karena hendak melahirkan dan sebaiknya melahirkannya di rumah dukun beranak itu.
Kemudian, lanjut Wihelmus, SY bertahan di rumah dukun beranak itu dan MF saat itu pamit untuk pergi. Setelah MF pergi, SY mencoba menghubungi MF untuk biaya melahirkan, akan tetapi tidak pernah direspons. Dan pada akhirnya 18 Februari, SY melahirkan seorang anak perempuan di rumah dukun beranak itu.
“Karena sulit dihubungi, akhirnya pada 19 Februari, SY pun pamit ke dukun beranak dengan alasan mau berobat ke mantri. Setelah kepergian SY, dukun beranak itu pun menunggu, sampai satu minggu tidak kunjung kembali, baik MF maupun SY, atas dasar itulah kemudian dukun beranak itu melaporkan keduanya karena telah dengan sengaja meninggalkan anak mereka,” ujarnya.
Kedua pasangan tanpa status ini kemudian berhasil diamankan petugas Satreskrim. Keduanya terancam penjara selama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara. c-uli