Hukrim  

Polisi Ungkap 22 Curanmor dan Mobil 

Polisi Ungkap 22 Curanmor dan Mobil 
TABENGAN FERRY WAHYUDI UNGKAP KASUS-Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto ketika menggelar press rilis pengungkapan 8 Pelaku dan 4 Penadah Curanmor Ditangkap Polresta Palangka Raya 

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sebanyak delapan tersangka pencurian sepeda motor dan empat penadah diringkus Polresta Palangka Raya.

Dalam rilis yang berlangsung di depan loby Mapolresta, penyidik Satreskrim turut menunjukkan 22 sepeda motor sebagai barang bukti hasil kejahatan dan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan, Senin (18/3) sore.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto menerangkan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut merupakan perkara dengan rentang waktu 2022 hingga 2024. Yakni terdiri dari 22 kasus dengan 22 laporan polisi, dimana 2022 terdapat 1 perkara, 2023 ada 7 perkara dan 2024 ada 14 perkara.

Delapan tersangka curanmor diantaranya berinisial ED, NA, JDP, MS, SU, WA, BA dan MI. Sedangkan empat penadah yang berhasil diringkus berinisial SY, MA, HE dan AS.

“Kalau untuk motif masih terus kita dalami. Karena kalau untuk motif itu subyektif dan tergantung situasi kejadian,” ucap Kapolda didampingi Kapolresta Kombes Pol Budi Santosa.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan kasus curanmor tersebut, lanjut Djoko, hal paling menonjol adalah ditangkapnya tiga tersangka berinisial WA, BA dan MI yang diketahui sebagai residivis dengan kasus yang sama.

Dimana dari pemeriksaan penyidik usai ditangkap, ketiganya diketahui telah mencuri 18 sepeda motor di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

“Ketiga tersangka ini ditangkap setelah aksi terakhirnya di Jalan Pangrango, Palangka Raya, pada 4 Maret 2024 kemarin,” tuturnya.

Untuk seluruh tersangka, imbuh Kapolda, pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 362 KUHPidana dengan pidana maksimal 5-7 tahun. Sedangkan bagi para penadah atau tindak pidana pertolongan jahat dikenakan Pasal 480 KUHpidana.

“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak parkir sembarangan, dan jangan lupa mencabut kunci kontak dari sepeda motor. Kemudian jika ada dana lebih bisa menambahkan kunci ganda atau alarm anti maling,” tuturnya.

Diakhir kegiatan, Kapolda Irjen Pol Djoko Poerwanto berkesempatan bercengkerama dengan beberapa korban curanmor yang sepeda motornya berhasil diamankan dan dikembalikan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan, menerangkan jika rata-rata modus operandi para tersangka yakni mencari sepeda motor yang tidak dikunci stang.

Sepeda motor yang telah menjadi sasaran kemudian didorong dan dijual paling banyak ke arah Kabupaten Katingan.

“Motor dijual dengan rata-rata harga berkisar Rp7-10 juta. Paling banyak yang diincar itu sepeda motor Jupiter Z1, Honda Beat dan motor trail jenis CRF,” tutupnya. FWA