Peluang Jalur Perseorangan di Pilkada 2024

Peluang Jalur Perseorangan di Pilkada 2024

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (KPU) Kalteng bersama dengan KPU Kabupaten dan Kota, sukses melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu. Hasil Pemilu Serentak 2024 ini menjadi jalan bagi para kandidat yang akan maju sebagai calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada November 2024.

Ketua KPU Kalteng Sastriadi menjelaskan, mekanisme pencalonan untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024 ada 2 cara. Pertama, melalui jalur perseorangan, dan kedua dengan melalui usungan partai politik atau gabungan partai politik. Pasangan  calon  perseorangan  yang  didukung  oleh sejumlah orang yang termuat dalam DPT Pemilu Terakhir.

Sastriadi melanjutkan, Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon  Gubernur atau Bupati atau Wali Kota, jika memenuhi  syarat  dukungan  jumlah  penduduk  yang mempunyai  hak  pilih, dan termuat  dalam  DPT pada  Pemilu 2024, dan jumlah  dukungan  dimaksud  tersebar di  lebih  dari  50  persen  jumlah kabupaten dan kota di provinsi dimaksud, atau kecamatan di kabupaten dan kota tersebut.

Syarat dan ketentuan jumlah minimal dukungan calon perseorangan dan jumlah kursi minimal pengajuan bakal calon, akan ditetapkan dengan keputusan KPU.

Sastriadi mencontohkan, mencalon sebagai Calon Gubernur  dan Wakil Gubernur, apabila melalui Jalur Perseorangan, harus memenuhi syarat minimal 10 persen dukungan dari DPT yang terdapat di 8 kabupaten/kota di Kalteng. Hal ini sesuai dengan jumlah wilayah yang ada di Kalteng, yakni 13 kabupaten dan 1 kota.

“Usungan dari partai politik (parpol) syarat dukungan minimal  perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi  DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Jadi, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng masih dengan syarat minimal sebanyak 9 kursi DPRD Kalteng,” kata Sastriadi, Kamis (21/3), di Palangka Raya.

Sementara ini, lanjut Sastriadi, pencalonan untuk Pilkada di Kalteng ada beberapa yang tetap, dan ada yang berubah. Pilgub Kalteng 10 persen dari DPT untuk perseorangan sebesar 193.512 dukungan, dan partai politik 20 persen dari 45 kursi DPRD Kalteng atau sebesar 9 kursi.

Dari 14 wilayah yang ada di Kalteng, urai Sastriadi, ada 12 daerah yang syarat dukungan perseorangannya sebesar 10 persen. Yakni Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kabupaten Barito Utara (Barut), Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan.

Kemudian, kata Sastriadi, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kabupaten Murung Raya (Mura), dan Palangka Raya. Sementara untuk Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) syarat dukungan perseorangan sebesar 8,5 persen.

Sementara untuk jalur partai politik atau gabungan partai politik, tambah Sastriadi, terjadi perubahan di Kabupaten Lamandau. Kabupaten Lamandau sebelumnya hanya 20 kursi anggota DPRD Lamandau. 20 persen dari 20 kursi sebanyak 4 kursi. Sementara untuk Pilkada Serentak 2024, jumlah kursi di Kabupaten Lamandau menjadi 25 orang, maka 20 persen dari itu sebanyak 5 kursi, atau bertambah 1 kursi dari pilkada tahun sebelumnya.ded.