PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PP KSPSI) Provinsi Kalimantan Tengah Nasarie menyampaikan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan nomor m/2/hk. 04/11/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2024 bagi tenaga kerja/buruh di perusahaan.
Nasarie mengungkapkan, perusahaan yang tidak melaksanakan, bahkan mencicil atau menunda akan dikenakan sangsi denda 5%. Serikat pekerja FSP PP KSPSI lewat media, grup atau pemberitaan ini bersedia menerima pengaduan ke nomor 081347237091.
“Kemudian akan melakukan tindakan
jika ada pelanggaran tidak membayar tepat
waktu yang telah ditentukan,” katanya kepada wartawan di Palangka Raya, kemarin.
Ia mengatakan, surat edaran ini menjadi acuan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi masing-masing provinsi. Pelaksanaan pemberian THR diberikan paling lambat H-7 Lebaran.
“Harus dibayar penuh (tidak boleh dicicil) kepada pekerja tetap mendapatkan THR 1 bulan penuh,” ujarnya.
Nasari juga menyampaikan, pekerja yang di bawah 12 bulan tapi bekerja 1 bulan secara terus menerus akan diberikan THR secara proporsional. ldw