PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Sengketa terhadap lahan bangunan Kantor BKPP Kabupaten Pulpis dan RSUD Pulpis akhirnya selesai dan dimenangkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) terhadap 5 (lima) orang penggugat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau (Pulpis) Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Fuat Zamroni, Selasa (26/3/2024) membenarkan, dimana hasil sidang perdata Nomor 08/Pdt.G/2023 PN Pps antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pulpis dengan penggugat Hj. ST Aisyah selaku penggugat I, Iman penggugat II, Riyanto penggugat III, Tukijan penggugat IV dan Suharno penggugat V atas tanah yang telah berdiri bangunan perkantoran yakni Kantor BKPP Pulpis dan RSUD Kabupaten Pulpis.
Untuk diketahui, para penggugat ini telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dengan kerugian material kepada tergugat sebesar Rp. 250.000 setiap meter persegi atas tanah milik mereka sesuai dengan nilai yang lazim di masyarakat sekitar yang pernah melepaskan hak atas tanah.
Berdasarkan posita para penggugat yakni penggugat I sebesar Rp 1.250.000.000 atas tanah miliknya, penggugat II sebesar Rp. 2.287.500.000, penggugat III sebesar Rp.1.250.000.000, penggugat IV sebesar Rp 875.000.000 dan penggugat V sebesar Rp.625.000.000
Hasil gugatan para penggugat ini, MA menganggap gugatan yang diajukan penggugat dan kontra memori banding yang diajukan oleh pihak terbanding semula tergugat dan turut terbanding dan semula turut tergugat sudah tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan dan sudah sepatutnya dikesampingkan.
Atas keseluruhan pertimbangan, maka menurut MA, putusan pengadilan negeri pulpis nomor 08/Pdt.G/2023 PN Pps tanggal 20 september 2023 beralasan hukum untuk dikuatkan.
“Betul pak, hasil gugatan itu melalui putusaan Mahkamah Agung, telah mengabulkan eksepsi tergugat, dan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat di terima,” beber Fuat.
Untuk diketahui, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Rabu 20 September 2023 lalu, dan di ketuai oleh Hakim Ketua Dian Nur Pratiwi beserta anggota yakni Ismaya Salindri, Ismatul Lulu. Dan dihadiri oleh Lelo Herawan sebagai panitera pengganti dan telah dikirim secarq elektronik melalui sitem pengadilan pada hari itu juga.
Fuat menambahkan, setelah putusan MA sampai dengan saat ini pihaknya belum mengetahui sikap para penggugat, dan pihaknya dari Kejaksaan mempersilahkan jika para penggugat dimaksud jika akan melakukan atau mengajukan gugatan kembali. (c-mye)
MA Tolak Gugatan Atas Lahan BKPP dan RSUD Pulpis
