ASN Kotim Dilarang Nambah Libur Lebaran

Bupati Kotim Halikinnor

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Masa libur lebaran Idul Fitri 1445 H Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berakhir pada Senin (15/4) dan aktivitas para ASN kembali aktif pada Selasa  (16/4).

Para ASN Kotim diminta agar tidak memperpanjang masa libur lebaran yang baru dilewati.  Sebab apabila ada ASN  yang membandel dengan sengaja menambah masa libur maka Pemkab Kotim tak segan-segan menerapkan sanksi tegas kepada  ASN tersebut.

Bupati Kotim Halikinnor menuturkan libur dalam rangka hari raya Idul fitri untuk tahun ini diberikan pemerintah cukup panjang karena diberikan waktu cuti bersama.

“Jangan ada yang nambah libur, kalau ada maka akan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku tentang disiplin pegawai ,libur juga sudah diberikan cukup panjang jadi tak ada alasan lagi,” katanya Senin (15/4/2024).

Menurut Halikinnor, sanksi yang tertuang dalam aturan itu dari yang ringan seperti berupa teguran hingga yang terberat yakni berupa pemecatan dengan tidak hormat.

“Kita tak ingin hal itu terjadi,semoga semua bisa bekerja secara profesional dan sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” harapnya.

Untuk itu dirinya berharap dengan berakhirnya masa libur nasional dan cuti bersama maka para ASN dapat kembali beraktivitas seperti semua dan memberikan pelayanan secara maksimal dan optimal kepada masyarakat terutama instansi pelayanan seperti Disdukcapil, Perijinan, Kecamatan dan Kelurahan. (MS)