SPIRIT POLITIK

KPU Gelar Sayembara Maskot Pilgub Kalteng

12
×

KPU Gelar Sayembara Maskot Pilgub Kalteng

Sebarkan artikel ini
KPU Gelar Sayembara Maskot Pilgub Kalteng

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah menggelar sayembara maskot Pemiluhan Gubernur (Pilgub) Kalteng 2024.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Kalteng dari Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Harmain Ibrohim kepada Tabengan, Kamis (18/4). Menurutnya, sayembara tersebut terbuka untuk seluruh masyarakat, kecuali anggota/sekretariat/ASN/TNP KPU Kalteng dan KPU kabupaten/kota.

Sayembara tersebut menyediakan hadiah dengan total Rp50 juta untuk para pemenang. “Peserta wajib menyerahkan formulir pendaftaran serta surat pernyataan keaslian karya yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- (formulir pendaftaran dapat diambil di kantor KPU Kaltang Jalan Jenderal Sudirman No.04 Palangka Raya) atau dapat diunduh melalui link https://bit.ly/SayembaraMaskotPilkadaKalteng2024,” kata Harmain.

Ia mengatakan, formulir pendaftaran dapat dikirim bersamaan dengan hardcopy karya. Peserta wajib menyertakan deskripsi/definisi karya maskot yang diikutsertakan dalam sayembara dan diketik pada kertas ukuran A4.

“Desain maskot dikirim dalam bentuk softcopy ke email : tekmas.62@gmail.com dengan subject : Sayembara Maskot Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 Provinsi Kalimantan Tengah dan hardcopy dalam bentuk Compact Disk (CD),” terangnya.

Adapun ketentuan desain harus   merepresentasikan atau menggambarkan kekhasan yang ada di Kalteng, komunikatif dan mudah dipahami, mencerminkan asas Pemilihan 2024 “Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, serta Jujur dan Adil”, memuat frasa “Rabu, 27 November 2024”, tidak boleh berasosiasi dengan Lambang Negara, Ormas, atau Partai Politik dan tidak diperkenankan memuat gambar diri tokoh tertentu atau lambang/simbol lain yang tidak diperkenankan menurut ketentuan,  desain original bukan hasil plagiat.

“Berdasarkan perjanjian yang sesuai dengan peraturan perundangan, Hak Cipta karya pemenang sayembara menjadi milik KPU Kalteng. Pendaftaran dan penerimaan karya peserta dimulai dari 18 sampai dengan 26 April 2024. Pengumuman hasil pemenang diumumkan 30 April 2024,” ujarnya.

Ia mengungkapkan hasil keputusan juri tidak dapat diganggu gugat dan pajak hadiah sayembara ditanggung pemenang. ldw