PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – DPRD Kabupaten Murung Raya menyelenggarakan Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2024, dalam rangka penyerahan materi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab) Tahun Anggaran 2023, sekaligus penutupan masa sidang I dan pembukaan masa sidang II tahun 2024, Selasa (30/4).
DPRD menetapkan Keputusan tentang rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Hermon Pj Bupati Murung Raya Tahun Anggaran 2023. Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Mura Doni, didampingi Wakil Ketua I Likon dan Wakil Ketua II H Rahmanto.
Dari Forkopimda, hadir Kapolres Murung Raya, Kejari Murung Raya, Kodim 1013/mtw dan 13 anggota DPRD Kabupaten Murung Raya dari masing-masing fraksi. Sementara dari Pemkab, hadir Sekda Mura Rudie Roy, para pejabat OPD di lingkup Pemkab Murung Raya.
Dalam rapat paripurna ini juga dibacakan sejumlah rekomendasi terhadap LKPj Pemkab Mura. Rekomendasi ini sebelum telah disusun oleh Panitia Khusus (Pansus). Rekomendasi berupa catatan yang berisikan saran, masukan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah Kabupaten Murung Raya. c-crs





