SPIRIT POLITIK

Maju Pilkada, Anggota Dewan Wajib Mundur

13
×

Maju Pilkada, Anggota Dewan Wajib Mundur

Sebarkan artikel ini
Maju Pilkada, Anggota Dewan Wajib Mundur
Ketua KPU Kalimantan Tengah (Kalteng) Sastriadi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-emilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mewajibkan anggota dewan yang masih menjabat sebagai anggota dewan, maupun yang baru dilantik, mundur dari jabatannya sebagai anggota dewan ketika maju dalam Pilkada.

Ketua KPU Kalimantan Tengah (Kalteng) Sastriadi menjelaskan, aturan terkait mundurnya wakil rakyat yang maju sebagai calon kepala daerah merupakan aturan lama, dan masih berlaku sampai sekarang ini. Jadi, setiap anggota DPRD, DPR RI, dan DPD RI yang masih menjabat, wajib mundur apabila maju sebagai calon kepala daerah.

Demikian juga, lanjut Sastriadi, bagi anggota DPRD, DPR RI, dan DPD RI yang terpilih, sudah ditetapkan dan ketika sudah dilantik, wajib mundur sebagai anggota DPRD, DPR RI, dan DPD RI ketika maju sebagai calon kepala daerah.

Misal, anggota dewan dilantik 1 hari sebelum pendaftaran kepala daerah, ketika maju sebagai kepala daerah, maka wajib mundur sebagai anggota dewan.

“Bagi anggota dewan yang masih menjabat, ataupun yang baru dilantik, ketika mencalon sebagai kepala daerah, wajib menyertakan surat pengunduran diri ketika mendaftar sebagai calon kepala daerah. Ingat, yang wajib mundur adalah mereka yang masih menjabat, dan sudah dilantik,” jelas Sastriadi, di Palangka Raya, Jumat (10/5).

Berbeda, kata Sastriadi, bagi anggota dewan yang baru ditetapkan, tapi belum dilantik. Ini tidak perlu surat pengunduran diri, mengingat statusnya belum sebagai anggota dewan. Ini merupakan syarat yang wajib dipenuhi bagi anggota dewan yang ingin ambil bagian dalam Pilkada.

Sastriadi menambahkan, perihal mekanisme ataupun tahapan pelantikan, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak untuk anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD. Juga, tidak ada larangan dilantik belakangan apabila ternyata kalah dalam Pilkada.

“Sekali lagi perlu ditegaskan, yang mundur adalah anggota. Baik yang masih menjabat, ataupun yang baru dilantik. Bagi yang terpilih, dan baru ditetapkan, itu tidak perlu mengajukan surat pengunduran diri, karena statusnya bukan anggota,” tutup Sastriadi. ded