Hukrim

Perusak TKP Pembunuhan Ustazah Dapat Dipidana

40
×

Perusak TKP Pembunuhan Ustazah Dapat Dipidana

Sebarkan artikel ini
Parlin Bayu Hutabarat

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kasus pembunuhan ustazah yang menjadi pengajar pada Pondok Pesantren (Ponpes) masih membekas dalam ingatan warga Kota Palangka Raya. Sejumlah hal masih menjadi perbincangan, antara lain informasi yang beredar bahwa pelaku masih berumur 13 tahun merupakan anak seorang mantan perwira dan adanya pembersihan Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh pihak tertentu sebelum dilakukannya penyelidikan oleh polisi.

“Meskipun di bawah umur, pelaku tetap dapat dipidana. Demikian pula pihak yang merusak atau mengubah TKP,” pendapat Praktisi Hukum Parlin Bayu Hutabarat yang juga pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan, Jumat (17/5).

Parlin menyatakan, menurut Undang-Undang tentang Peradilan Pidana Anak, kasus pembunuhan tersebut tetap diproses pro Justitia karena ancaman pidana delik pembunuhan di atas 7 tahun.

“Sehingga kasus pembunuhan tersebut walaupun terduga pelaku adalah anak, maka hal ini tidak berlaku diversi atau pun sanksi tindakan karena kasusnya termasuk kategori berat,” terangnya.

Parlin menyatakan hal tersebut diatur dalam Pasal 82 ayat 3 UU peradilan pidana anak. Sedangkan bentuk pemidanaan yang berlaku atas kasus itu ialah pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA).  Perhitungan lamanya pidana penjara anak ialah setengah maksimum dari pelaku dewasa.

“Jadi bila ancaman pidana bagi dewasa itu misalnya 20 tahun, maka batas maksimal ancaman pidana bagi anak ialah 10 tahun,” tuturnya.

Terkhusus lagi bila kasus yang dihadapi anak itu ancamannya seumur hidup atau mati, maka maksimal pidana bagi anak hanya 10 tahun sesuai UU pidana anak Pasal 81 ayat 6. Sehingga penanganan pidana khusus anak ini bukan hanya melibatkan penyidik kepolisian, namun juga mengikutsertakan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Menurut Parlin, nantinya akan jadi PR besar bagi petugas Bapas untuk hadir memperbaiki perilaku anak itu ke arah yang baik.

Terkait informasi yang beredar tentang adanya pihak yang berupaya membersihkan TKP sebelum penyidik kepolisian datang, turut menjadi perhatian Parlin.

“Kalau ada pihak-pihak yang menghalang-halangi tugas penyidik, maka itu ada sanksi pidananya. Istilahnya obstruction of justice,” jelas Parlin.

Ia menegaskan, membersihkan TKP secara sengaja tanpa sepengetahuan penyidik jelas bertujuan mempersulit penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP tentang menghalangi keadilan dalam hukum pidana. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *