Kisruh Pemilihan Damang Jekan Raya

ilustrasi kantor Pemko Palangka Raya

+12 Mantir Jekan Raya Sah Berdasarkan SK Wali Kota

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melaksanakan audiensi dengan sejumlah Mantir Adat Kelurahan yang ada di Kecamatan Jekan Raya, di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (28/5).

Pertemuan tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan I Setda Kota Palangka Raya Sahdin Hasan, Kabag Pemerintahan Kemilau dan Kepala Seksi Donny. Sementara dari pihak Mantir Adat, yang hadir Walter Sunga, Hendro M Saleh, Dandan Ardi, Herison D Nyahun, Herlik A Laban, dan Misrun JS. Kemudian, dari tokoh masyarakat Kalam YL Runjan, Stepanus Kilat, H Nornan, Berkat Herito.

Dalam diskusi dan audiensi itu mereka mempertanyakan mengenai pelaksanaan waktu Pemilihan Kepala Adat Damang Jekan Raya, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Hendro M Saleh, Mantir Adat Menteng menegaskan, di dalam forum, yang bisa diperpanjang tugasnya adalah kepanitiaan. Kemudian, khusus Damang itu tidak ada tugasnya diperpanjang. Apabila ketika masa tugasnya berakhir, sesuai dengan Perda pembentukannya, akan dilakukan pemilihan ulang berdasarkan arahan dan petunjuk dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan, yang akan berkoordinasi dengan DAD Kota Palangka Raya.

Kedamangan Adat Kecamatan Jekan Raya di bawah kepemimpinan Drs Kardinal Tarung sering bertindak tanpa berkoordinasi dengan kemantiran setempat, baik dalam hal sengketa adat maupun pernikahan adat.

“Selalu ditolak kalau kita minta tanda tangan dia selaku Damang, ini menjadi rancu. Maka itu sesuai Perda yang ada, DAD Kota untuk segera melaksanakan Pemilihan Damang Jekan Raya,” ungkap Hendro.

Di samping itu, terkait munculnya 12 Mantir Adat secara tiba-tiba yang baru diketahui dari salah satu media, Dandan Ardi, Pjs Mantir Adat Kelurahan Menteng, menegaskan bahwa hal tersebut tidak mendasar dan hanya menambah kegaduhan yang sudah ada.

Ia juga meminta agar oknum-oknum tersebut segera meminta maaf kepada masyarakat adat, khususnya masyarakat adat Kecamatan Jekan Raya, yang telah dibuat bingung dan menghadapi ketidakpastian, baik dari hukum adat juga penerapannya.

“Saya memohon kepada saudara Teras Bangkan agar segera meminta maaf serta mencabut pernyataannya di publik,” pinta Dandan Ardi.

Sementara itu, Pemko Palangka Raya melalui Kabag Pemerintahan Kemilau menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya tentang kelembagaan adat sudah jelas mengatur bahwa setelah masa tugas Damang berakhir, akan dilakukan pemilihan Damang secara definitif.

Kemilau juga menyampaikan, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan apapun karena semuanya memerlukan mekanisme dan alur pemerintahan dari tingkat bawah, yaitu Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan, khususnya wilayah DAD Kecamatan Jekan Raya.

“Kita tunggu bagaimana dari DAD Kecamatan Jekan Raya untuk proses Pemilihan Damang Jekan Raya,” terang Kemilau.

Kemilau juga menyoroti keberadaan oknum Mantir Adat yang ramai dibicarakan di media, dan menyayangkan adanya pernyataan seperti itu. Pihaknya berkomitmen untuk menyelidiki kebenaran dari pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa Mantir Adat Dayak di Kecamatan Jekan Raya ada 12 orang yang sah berdasarkan SK Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin nomor: 188.45/240/2022 tanggal 12 Juli 2022.

“Mengenai Mantir Adat yang sah adalah yang sesuai dengan SK Wali Kota Palangka Raya tahun 2022,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pertemuan, Pemko akan menindaklanjuti hal ini dengan mengadakan rapat tertutup langsung bersama Pj Wali Kota Palangka Raya dan Camat Jekan Raya pada Jumat mendatang.

“Sedang coba difasilitasi sesuai kewenangan Pemerintah Kota Palangka Raya,” kata Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu kepada Tabengan melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/5) siang. rba