Hukrim  

Eks Bendahara Kesbangpol Diduga Rugikan Negara

Ilustrasi

PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Dugaan tindak pidana korupsi kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis). Perbuatan yang tentunya mencoreng nama baik pemerintah daerah, bahkan bumi Handep Hapakat ini sangat disayangkan, di tengah Pemkab Pulpis lagi gencarnya menata dan membangun daerah menuju ke arah yang lebih baik lagi.

Dugaan tidak pidana korupsi dan ditambah adanya pemalsuan tanda tangan pimpinan yang dilakukan oleh mantan Bendahara Kesbangpol Kabupaten Pulpis berinisial J, kini terus bergulir. Informasinya, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulpis.

Selama terbelit dugaan kasus yang ditangani pihak kejaksaan, oknum J dikabarkan tidak pernah ngantor sebagaimana mestinya menjalankan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai abdi negara.

Atas kelalaian yang bersangkutan sebagai ASN, Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Pulpis Sugondo harus memberikan peringatan terakhir dengan mengeluarkan Surat Peringatan Tingkat Tiga atau (SP3) kepada yang bersangkutan.
“Dasar kita mengeluarkan surat SP3 ke oknum bersangkutan karena tidak ngantor. Sedangkan absensi kehadiran pegawai menggunakan elekronik, nah di situ tercatat semisal hadir atau tidaknya, dan oknum J ini tidak pernah turun kantor dalam beberapa bulan terakhir ini,” kata Sugondo kepada wartawan, Rabu (29/5).

Ia menambahkan, saat ini terkait dugaan kasus oknum J tersebut sudah ditangani pihak aparatur penegak hukum atau APH yang dalam hal ini ditangani Kejari Pulpis.

“Saat ini sudah masuk tahap penyidikan, dan dari hasil audit berpotensi adanya kerugian negara. Untuk kasus ini, pihak-pihak terkait di Kesbangpol Pulpis sudah diperiksa/klarifikasi,” ungkap Sugondo.

Terpisah, saat diwawancarai, Plt Inspektur Pulang Pisau Tony Harisinta membenarkan bahwa oknum berinisial J sudah ditangani pihak Kejari Pulpis.

“Benar, dugaan kasus oknum J sudah ditangani pihak kejaksaan. Namun, kami belum bisa menjelaskan secara rinci terkait potensi kerugian negara, biar pihak kejaksaan yang bekerja,” ucapnya.

Mencuatnya dugaan kasus yang dilakukan oknum J, bermula saat seorang konsultan perencanaan yang dipercaya untuk bekerja sama menyusun rencana pembangunan pagar di Kesbangpol Pulpis pada tahun anggaran (TA) 2022 lalu.

Selanjutnya, setelah selesai proses perencanaan tersebut, Badan Kesbangpol Pulpis belum menyelesaikan proses pembayaran kepada jasa konsultan sebesar Rp27 juta (dipotong pajak), hingga pembayarannya pun berlarut-larut sampai batas waktu yang dijanjikan, belum juga direalisasikan.
Meski begitu, selang beberapa waktu, oknum yang bersangkutan terpaksa membayarkan dana  sebesar Rp8 juta, sehingga tersisa dana yang harus dibayarkan kurang lebih Rp15 juta.

Disayangkan, saat diminta sisa dana tersebut, oknum J hanya menjanjikan pembayaran dengan kesan mengulur-ulur waktu dari batas waktu yang telah disepakati.

Merasa dipermainkan, pihak konsultan perencanaan geram dan mempertanyakan perihal tersebut ke Kepala Kesangpol Sugondo, dan mendapat jawaban bahwa anggaran di Kesbangpol sudah habis dipakai oleh bendahara berinisial J.

Selanjutnya, pihak rekanan pun tak hanya menuding oknum J hanya memakai dana anggaran jasa konsultan, tetapi sebagai bendahara atau juru bayar tidak memfungsikan kewenangannya dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan dinas sebagaimana mestinya.

“Tentu sangat kuat dugaan kami, oknum J ini menggunakan keuangan kantor pada Badan Kesbangpol Pulpis untuk kepentingan pribadi dan membuat keputusan tanpa musyawarah dengan pimpinan sampai diduga berani memalsukkan tanda tangan pencairan serta tidak bisa mempertanggungjawabkan SPJ,” sebut Hermawan Mihing, rekanan konsultan perencanaan. c-mye