PEMKAB KOTIM

Pemkab Kotim Jelaskan Tidak Tercapainya Realisasi Pendapatan, Belanja dan Silpa

20
×

Pemkab Kotim Jelaskan Tidak Tercapainya Realisasi Pendapatan, Belanja dan Silpa

Sebarkan artikel ini
Pemkab Kotim Jelaskan Tidak Tercapainya Realisasi Pendapatan, Belanja dan Silpa
Wakil Bupati Kotim Irawati

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) melakui Wakil Bupati Kotim Irawati menjelaskan berkaitan dengan tidak tercapainya realisasi pendapatan, belanja dan Silpa sebesar Rp234.106.773.908,52-.

Menurutnya secara umum total realisasi pendapatan tahun 2023  mencapai sebesar Rp2.100.930.078.345,27 atau 91,44 persen dari pagu sebesar Rp2.297.523.591.136,00.

“Capaian ini  sebagai akibat dari pendapatan asli daerah yang hanya terealisasi 69,67 persen juga pajak daerah hanya mencapai 52,49 persen,” ujarnya Kamis (13/6/2024).

KemudiaN, lanjutnya, untuk pajak sarang burung walet juga tidak mencapai target. Hal itu dikarenakan hasil panen para petani mengalami penurunan hasil panen dan harga sarang burung walet yang tidak menentu. Lalu pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tidak tercapai realisasinya dikarenakan potensi terbesar BPHTB ada dalam proses pengurusan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit. Tetapi untuk pengurusan HGU kewenangan ada di Pemerintah Pusat  yang tidak bisa di intervensi oleh Pemerintah Daerah sehingga realisasi dari BPHTB sangat tergantung pada perusahaan dan Pemerintah Pusat dari anggaran sebesar Rp296.141.294.050,00 realisasinya hanya mencapai Rp114.547.273.548,00  atau sebesar 39 persen.

Menurutnya bagi Pemerintah Daerah capaian ini menjadi kajian TAPD untuk lebih memperhatikan potensi riil pendapatan yang akan diterima di kas daerah, dan prinsip kehati-hatian dalam menganggarkan nilai pendapatan.

Pada pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pada tahun 2023 mencapai 16,07 persen dari pagu sebesar Rp11.276.788.600,00 tahun 2023 atas deviden yang tidak dibagi dari Bank Kalteng ini digunakan untuk pemenuhan saldo modal minimal yang harus dipenuhi oleh bank kalteng di tahun 2024, sesuai ketentuan dari otoritas jasa keuangan .

Kemudian belanja daerah tahun 2023  hanya tercapai  83,82 persen. Tahun 2023 ada beberapa program kegiatan yang sudah dilaksanakan tetapi sampai tanggal 31 Desember 2023 belum dibayarkan karena sumber dana pembiayaan atas program dan kegiatan tersebut tidak terealisasi.

“Hal ini mengakibatkan tidak terserapnya penganggaran tersebut.  beberapa pendapatan transfer dari pusat diterima oleh pemerintah daerah diakhir periode sehingga berdampak terhadap peningkatan silpa diakhir periode. Kedepan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam meng-anggarkan belanja berdasarkan sumber dana yang lebih riil,” pungkasnya. (MS)