Kades Wajib Lapor LHKPN!

Kades Wajib Lapor LHKPN!
Saring, Kepala Inspektorat Kalteng

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan seluruh Kepala Desa (Kades), Ajudan Bupati, Wakil Bupati (Wabup) dan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kepala Inspektorat Kalteng Saring mengimbau, agar Inspektorat di seluruh kabupaten/kota untuk segera menyosialisasikan peraturan baru tersebut.

Tentunya kami menghimbau agar Inspektorat Kabupaten di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk menyosialisasikan peraturan tersebut,” ujarnya, kepada Tabengan, Kamis (11/7).

Menurut Saring, peraturan tersebut sebagai salah satu bentuk upaya mendorong pencegahan korupsi.  “Untuk sosialisasi terkait hal ini menjadi kewenangan masing-masing kabupaten melalui Inspektoratnya,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan KPK RI Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hal tersebut merujuk penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK. Kepala Desa termasuk penyelenggara negara karena merupakan pejabat yang memimpin pemerintahan di tingkat desa, yang merupakan unit pemerintahan terkecil dalam struktur pemerintahan Indonesia,” ujarnya.

Saring menambahkan, Kades bertanggung jawab atas berbagai aspek pemerintahan desa, termasuk pembangunan, pelayanan masyarakat dan pengelolaan anggaran desa.

Dalam ketentuan tersebut, penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN, sehingga penetapan Kades sebagai wajib LHKPN sudah tepat. Kepala daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati atau Wali Kota wajib menerbitkan Peraturan Kepala Daerah terkait LHKPN yang di antaranya berisi siapa saja penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN. Peraturan kepala daerah ini memberikan batasan berdasarkan pertimbangan keefektifan pelaporan LHKPN.

Dikatakan, penetapan wajib lapor merupakan kewenangan dari masing-masing instansi pemerintah daerah. Desa sendiri berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

“Di pemerintah kabupaten/kota di wilayah Kalteng saat ini masih bervariasi, ada yang menyertakan Kades sebagai wajib LHKPN dan ada yang tidak. Penetapan Kades sebagai wajib LHKPN merupakan salah satu inisiatif Pemda kabupaten/kota dalam rangka peningkatan pemenuhan MCP KPK-RI dan dalam upaya pencegahan korupsi terhadap anggaran dana desa,” pungkasnya. ldw