Hukrim  

Mantan Bendahara Kesbangpol Pulpis Tersangka Dugaan Tipikor

Mantan Bendahara Kesbangpol Pulpis Tersangka Dugaan Tipikor
FOTO ISTIMEWA DITAHAN-Tersangka dugaan tindak pidana korupsi keuangan pada Badan Kesbangpol Pulang Pisau TA 2024, J saat digelandang ke mobil tahanan untuk di bawa ke Rutan Kelas II B Kuala Kapuas, Jumat (19/7/2024).

PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, menetapkan status tersangka  serta melakukan penahanan terhadap Mantan Bendahara Badan Kesatuan Bangsa, dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau berinisial J atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan tahun anggaran (TA) 2023 Kantor Kesbangpol Pulang Pisau.

Dari pantauan awak media, mantan bendahara Kesbangpol Pulang Pisau inisial J didampingi pengacara pada Jumat 19 Juli 2024 pagi sekitar pukul 08.00 WIB memenuhi undangan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk diperiksa sebagai tersangka.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, dan diperkuat dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menahan tersangka J selama 20 hari dengan memasukkan ke Rumah Tahanan Negara Klas II B Kuala Kapuas atas dugaan tindak pidana korupsi keuangan di Kantor Badan Kesatuan, Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pulang Pisau TA 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah Rasyid, SH MH kepada awak media via telpon, Jumat (19/7/2024) membenarkan, Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau menetapkan tersangka dan menahan J atas dugaan tindak pidana korupsi keuangan TA 2023 pada kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau.

” Benar, setelah dilakukan penyelidikan dan peningkatan ke penyidikan, serta pemeriksaan saksi didukung alat bukti yang cukup, Tim penyidik Jumat 19 Juli 2024 secara resmi menetapkan tersangka dan menahan untuk 20 hari ke depan. Insya Allah minggu depan akan kita rilis, ” jelas Kajari Deddy Yuliansyah Rasyid SH MH singkat. c-mye