SPIRIT POLITIK

Pilgub Kalteng Hanya Satu Putaran Saja, Tidak Ada dua Putaran

53
×

Pilgub Kalteng Hanya Satu Putaran Saja, Tidak Ada dua Putaran

Sebarkan artikel ini
Pilgub Kalteng Hanya Satu Putaran Saja, Tidak Ada dua Putaran
KETERANGAN-Ketua KPU Kalteng Sastriadi saat menyampaikan keterangan kepada awak media, Kamis (29/8).TABENGAN/RAHUL 

KPU: Suara Sah Terbanyak Jadi Pemenang

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) Dwi Sasono mengatakan, saat ini sudah ada 4 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang mendaftar.

Dikatakan, pendaftar pertama Bapaslon H Abdul Razak dan Sri Suwanto. “Pendaftar pertama Razak-Sri, berdasarkan pemeriksaan berkas syarat administrasi dinyatakan memenuhi syarat,” kata Dwi kepada Tabengan, Kamis (29/8).

Kemudian, hari terakhir, 29 Agustus 2024, pada pukul 09.00 WIB Bapaslon pertama yang mendaftar Agustiar Sabran dan Edy Pratowo. Kelengkapan berkasnya juga sudah memenuhi syarat minimal dukungan partai politik dan selanjutnya bisa melakukan medical chek up.

Dilanjutkan dengan pendaftaran dari Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya, dan keduanya juga dinyatakan memenuhi syarat.

“Yang datang terakhir hari ini (Kamis), H Nadalsyah dan H Supian Hadi dan juga memenuhi syarat,” imbuhnya.

Dwi menegaskan, sampai dengan hari terakhir ada 4 Bapaslon yang resmi mendaftar ke KPU Kalteng. “Untuk Razak-Sri sudah medical check up, selanjutnya tiga Bapaslon, besok di RSUD Doris Sylvanus,” tandasnya.

Saat yang sama, Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengatakan, untuk sistem pemenang Pilgub 2024, berdasarkan jumlah suara terbanyak dan tidak ada putaran kedua.

“Tidak ada dua putaran, pemenang suara sah terbanyak akan menjadi pemenang Pilgub Kalteng,” kata Sastriadi.

Diketahui, penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih diatur dalam Pasal 109 UU 10/2016 ayat (1) “pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih”. rmp