Hukrim

Fakta Berubah di Persidangan Korupsi Pabrik Tepung Ikan Kobar, Kuasa Hukum Soroti Inkonsistensi Jaksa

38
×

Fakta Berubah di Persidangan Korupsi Pabrik Tepung Ikan Kobar, Kuasa Hukum Soroti Inkonsistensi Jaksa

Sebarkan artikel ini
Fakta Berubah di Persidangan Korupsi Pabrik Tepung Ikan Kobar, Kuasa Hukum Soroti Inkonsistensi Jaksa

SIDANG-Kuasa hukum Denny Purnama, Norharliansyah saat menjelaskan jalannya persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Kobar.FOTO TABENGAN/ADE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, kembali menjadi sorotan. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya ini memunculkan polemik baru terkait perbedaan isi antara pleidoi dan replik jaksa. Kamis (16/4/2026).

‎‎Dalam sidang tersebut, majelis hakim menghadirkan empat terdakwa, yakni Muhammad Romy selaku Direktur PT Cipta Karya Kalimantan Co sebagai penyedia pembangunan sarana dan prasarana pabrik, Rusliansyah, Hepy Kamis, serta Denny Purnama selaku konsultan perencana.

‎Sebelumnya, dalam pleidoi, para terdakwa disebut terlibat dalam penyimpangan pengadaan alat dan bahan baku yang mengakibatkan pabrik tidak berfungsi dan dinilai tidak memiliki nilai ekonomis.

‎Namun dalam sidang replik, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan keterangan berbeda. Pabrik yang sebelumnya dinyatakan tidak berfungsi, justru disebut pernah beroperasi dan menghasilkan produk. Perbedaan ini memicu pertanyaan mengenai konsistensi penyampaian fakta dalam persidangan.

‎Kuasa hukum terdakwa, Norharliansyah, menyoroti adanya ketidaksinkronan dalam penanganan perkara tersebut. Ia bahkan menyebut adanya indikasi kesalahan dalam penyusunan dakwaan.

‎“Kita mendengar sendiri bahwa jaksa dalam replik tadi menyampaikan adanya kesalahan dalam membuat dakwaan,” ujarnya.

‎Menurutnya, secara formil hal tersebut seharusnya dibahas dalam eksepsi. Ia juga menduga adanya kekeliruan dalam dokumen tuntutan yang direplikasi kembali.

‎‎Ia menambahkan, secara materil terdapat perubahan sikap dari jaksa. Awalnya, jaksa menyatakan mesin pabrik tidak berfungsi sama sekali, namun dalam replik justru diakui bahwa mesin tersebut pernah beroperasi.

‎‎“Kalau sejak awal disebut tidak berfungsi, maka kerugian tentu total. Tapi dalam persidangan sekarang disebut mesin beroperasi, ini jelas tidak konsisten,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, ia menilai persoalan kualitas produksi tidak sepenuhnya bergantung pada mesin, melainkan juga faktor teknis lain seperti bahan baku dan proses pengolahan.

‎Norharliansyah juga mengkritik penanganan perkara yang dinilai terlalu dipaksakan hingga menyeret kliennya. Ia mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang berbasis fakta.

‎‎“Saya juga penegak hukum, dan khawatir jika penegakan hukum dilakukan secara membabi buta. Masyarakat akan kehilangan kepercayaan dalam mencari keadilan,” ungkapnya.

‎‎Pernyataan serupa disampaikan dua terdakwa lainnya, Denny Purnama dan Muhammad Romy. Keduanya membantah tuduhan korupsi dan menyatakan bahwa proyek pembangunan telah dilaksanakan sesuai rencana anggaran. Mereka juga mempertanyakan dasar hukum perkara yang dinilai tiba-tiba diarahkan menjadi kasus korupsi.

‎”Sangat keberatan dikarenakan dalam perhitungan ini sepihak, kami sebagai terdakwa tidak pernah di ajak audit ini tidak independen dan anehnya inspektorat bisa menghitung hanya berdasarkan BAP dari kejaksaan, itu yang sangat membuat kami keberatan,” ujar Denny.

‎Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Galeh Setiyawan Sakuntala, belum memberikan keterangan tambahan saat dimintai konfirmasi oleh awak media.

‎Perbedaan fakta yang mengemuka dalam persidangan ini menjadi perhatian publik. Majelis hakim kini diharapkan mampu mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan.

‎‎Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menjadi ujian terhadap konsistensi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum termasuk polemik mengenai beredarnya video atau rekaman audio yang sempat viral namun kini sudah di klarifikasi pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. mak/redfwa