Hukrim

Diwarnai Kejar-kejaran, Bandar Sabu di Katingan Dibekuk

79
×

Diwarnai Kejar-kejaran, Bandar Sabu di Katingan Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Diwarnai Kejar-kejaran, Bandar Sabu di Katingan Dibekuk
TANGKAP-Salah satu pengedar sabu yang berhasil ditangkap Polres Katingan. FOTO HMS POLRES KATINGAN

KASONGAN/TABENGAN.CO.ID- Polres Katingan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga orang terduga pelaku. Salah satu di antaranya, MS (31), ditangkap setelah aksi dramatis yang diwarnai kejar-kejaran dengan petugas Satresnarkoba.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Jalan Baun Bango Km 11, Desa Tumbang Liting, Kecamatan Katingan Hilir. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya pada 7 April 2026, petugas menggerebek sebuah rumah di lokasi tersebut. Dua terduga pelaku, TR (35) dan IP (39), berhasil diamankan bersama empat paket sabu sebagai barang bukti.

Dari hasil interogasi, polisi kemudian mengembangkan kasus dan memperoleh informasi adanya seorang bandar yang akan melintas pada malam hari dengan membawa sabu menggunakan mobil.

Sekitar pukul 20.42 WIB, kendaraan yang diduga dikemudikan bandar tersebut terdeteksi melintas di Km 25 Desa Hampalit. Petugas sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri setelah menabrak mobil yang dikendarai Kasat Resnarkoba Polres Katingan.

Pengejaran tak berhenti di situ. Petugas kembali menghadang di Km 15 dengan dukungan personel piket Polres Katingan, sambil tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan. Meski sempat lolos, pelaku terpantau masuk ke sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km 13,5, Desa Telangkah.

Sekitar pukul 21.45 WIB, petugas langsung melakukan upaya paksa di rumah tersebut. MS (31) sempat melakukan perlawanan bersama pihak keluarga, namun akhirnya berhasil diamankan dan proses penggeledahan tetap berlangsung.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Effendi Batubara, mengungkapkan sabu disembunyikan dengan cara tidak biasa, yakni di dalam ban sepeda motor yang diletakkan di dalam mobil.

“Awalnya terduga tidak mengakui, namun dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan enam paket sabu dengan berat kotor sekitar 26,88 gram beserta barang bukti lainnya,” jelas Affan.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di rutan Polres Katingan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. dar/redfwa