SAMPIT/TABENGAN.CO.ID- Polres Kotawaringin Timur (Kotim) membongkar rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan yang sempat meresahkan warga. Dalam press release yang digelar Kamis (16/4/2026), polisi memaparkan keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus di beberapa titik wilayah.
Aksi para pelaku yang kerap memanfaatkan kelengahan korban kini berhasil dihentikan. Sejumlah tersangka ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan intensif, dibantu rekaman CCTV dan laporan masyarakat.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menegaskan bahwa faktor utama maraknya kasus curanmor masih didominasi kelalaian pemilik kendaraan.
“Kesempatan itu muncul karena kelalaian. Kunci yang masih menempel di motor membuat pelaku leluasa beraksi,” ujarnya.
Dari pengungkapan ini, sedikitnya empat laporan polisi berhasil ditindaklanjuti, mencakup wilayah hukum Polsek Baamang, Ketapang, hingga Jaya Karya.
Kasus di wilayah Ketapang menjadi yang tercepat terungkap. Berdasarkan laporan 11 April 2026, dua pelaku berinisial DS (27) dan MAS (49) berhasil diringkus kurang dari 12 jam setelah kejadian. Aksi mereka terekam CCTV. Pelaku awalnya hanya melintas, namun melihat motor terparkir tanpa pengaman. Saat situasi sepi, kendaraan didorong, pelat nomor dilepas untuk menghilangkan jejak, lalu dibawa ke hotel dengan rencana dijual.
Kasus lainnya terjadi di Jaya Karya, Samuda. Dua pelaku HS (35) dan SA (40) mencuri motor milik jamaah di Masjid Nurul Yakin usai salat Jumat. Modusnya sama, memanfaatkan motor yang ditinggalkan dengan kunci masih terpasang. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Yamaha Jupiter Z.
Sementara di Baamang, polisi mengungkap kasus penggelapan motor. Pelaku NH (39) meminjam kendaraan milik korban, namun tidak pernah mengembalikannya. Bahkan, motor sempat diubah tampilannya agar tidak dikenali sebelum akhirnya diamankan bersama satu unit Honda Scoopy.
Selain itu, kasus curanmor juga terungkap di Jalan Delima dan Jalan Ir H Juanda, Ketapang, dengan pola serupa, menyasar kendaraan yang tidak terkunci dengan baik.
“Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tegasnya. fwa





