Rabu Terakhir Daftar Gugatan Pilgub di MK

Kristaten Jon Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalteng

*Permohonan Kabupaten/Kota Ditutup

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) di Mahkamah Konstitusi (MK) ada batas waktunya. Untuk pendaftaran permohonan PHPKada Kabupaten/Kota di Kalteng, telah berakhir sejak 3 hari kerja pasca KPU menetapkan hasil pleno.

Masing-masing KPU Kabupaten/Kota di Kalteng telah menetapkan hasil Pilkada pada tanggal 1-6 Desember lalu, dan 3 hari setelah itu paling lama tanggal 9 Desember sudah berakhir masa pendaftaran untuk gugatan Pilkada Kabupaten/Kota ke MK.

Sedangkan pendaftaran permohonan gugatan PHPKada untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalteng 2024, baru akan berakhir, Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB, hari ini. Namun, dari pantauan di situs MK, hingga tadi malam pukul 20.00 WIB, belum terlihat ada pengajuan gugatan PHPKada Pilgub Kalteng.

“Untuk Pilgub sendiri batas pendaftarannya Rabu, 11 Desember 2024. Sampai saat ini belum ada gugatan yang terdaftar terkait hasil pemilihan umum untuk Pilgub,” kata Kristaten Jon, Anggota Bawaslu Provinsi Kalteng, kepada Tabengan, Selasa (10/12).

Selain Pilkada di tingkat kabupaten/kota, Pilgub Kalteng juga berpotensi berakhir di MK. Tim dari pasangan calon nomor urut 2 Nadalsyah Koyem-Supian Hadi (Koyem-SHD), berencana menggugat hasil rapat pleno tingkat provinsi yang menetapkan paslon lain sebagai pemenang.

Saat ini tercatat 8 paslon dari 7 daerah di Kalteng yang sudah terdaftar di situs MK RI. Gugatan diajukan karena ketidakpuasan terhadap hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU setempat. Yakni KPU Kabupaten Murung Raya, KPU Barito Utara, KPU Kota Palangka Raya, KPU Lamandau, KPU Katingan, KPU Kotawaringin Timur dan KPU Kapuas.

Kristaten Jon menyatakan, pihaknya sudah siap dalam menghadapi gugatan PHPKada hasil Pilkada Kalteng 2024. “Tanggal 12 Desember, kami akan memanggil Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan komparasi data pelanggaran yang terjadi di daerah,” ujar Kristaten.

Hal tersebut, lanjut Kristaten, untuk membantu penanganan dan penyelesaiannya. Data-data tersebut akan disususun, diverifikasi dan akan dilakukan konsolidasi sebagai bahan dari Bawaslu untuk nantinya disampaikan di MK.

“Bawaslu juga masih menunggu sampai saat ini, gugatan yang diajukan dan jenis gugatan yang diajukan, Sebab, sampai sekarang yang ada di Mahkamah Konstitusi masih sebatas paparan,” jelasnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalteng itu menyebut, sekarang belum ada gugatan yang diregister, dan apabila ada gugatan yang sudah teregistrasi, Bawaslu tentu akan menerima laporan.

“Apabila memang hasil verifikasi yang dilakukan oleh MK ada sejumlah perbaikan yang perlu dilakukan, maka akan dilakukan untuk perbaikan gugatan,” imbuhnya.

Kristaten juga menyatakan, Bawaslu pada dasarnya siap menghadapi gugatan. Itu sebabnya Bawaslu melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengantisipasi gugatan hasil perselisihan Pemilu 2024 di MK.

“Prediksi Bawaslu sebelumnya ada sekitar 10 gugatan yang diajukan, namun sejauh ini baru 7 daerah yang mengajukan pendaftaran gugatan dimana ada 1 daerah yang di Kabupaten Kapuas mengajukan sebanyak 2 pasang calon (Erlin-Alberkat dan Alfian-Agatie),” ujarnya. rmp