Final! 8 Paslon Gugat ke MK

Nuryakin-Doni (Pilkada Murung Raya)

Akhmad Gunadi-Sastra Jaya (Pilkada Barito Utara)

Rojikinnor-Vina Panduwinata (Pilwali Palangka Raya)

Hendra Lesmana-Budiman (Pilkada Lamandau)

Sakariyas-Endang Susilawatie (Pilkada Katingan)

Sanidin-Siyono (Pilkada Kotawaringin Timur)

Erlin Hardi-Alberkat Yadi (Pilkada Kapuas)

M Alfian-Agatie Sulie (Pilkada Kapuas)

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pasangan calon kepala daerah yang tidak puas dengan hasil Pilkada 2024 di Kalimantan Tengah terus bertambah. Hingga Selasa (10/12) pukul 18.00 WIB, sudah ada 8 paslon Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota dari 7 daerah yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari pantauan di situs MK RI, 8 paslon yang menggugat tersebut, Nuryakin-Doni (Kabupaten Murung Raya), Akhmad Gunadi-Sastra Jaya (Kabupaten Barito Utara), Rojikinnor-Vina Panduwinata (Kota Palangka Raya), Hendra Lesmana-Budiman (Kabupaten Lamandau), Sakariyas-Endang Susilawatie (Kabupaten Katingan), Sanidin-Siyono (Kabupaten Kotawaringin Timur), Erlin Hardi-Alberkat Yadi dan M Alfian-Agatie Sulie (Kabupaten Kapuas).

Salah satu kuasa hukum Sanidin-Siyono, Freddy NT Mardhani membenarkan jika pihaknya telah mengajukan permohonan perkara tersebut ke MK.

“Silakan bisa cek sendiri di website MK, kalau memang ada berarti memang sudah terdaftar,” ujarnya, dikonfirmasi, Selasa (10/12).

Pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotim itu didaftarkan pada Senin (9/12) pukul 17.16 WIB ke MK oleh tim Sanidin-Siyono yang memberi kuasa kepada Sutra Dewi, dkk dengan tergugat KPU Kotim.

Menanggapi adanya permohonan perkara tersebut, Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi mengatakan, pengajuan permohonan kepada MK merupakan hak bagi peserta Pemilu. Namun, pihaknya tentu juga menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi gugatan atau sengketa Pilkada.

“Memang kita sudah tahu adanya gugatan tersebut, kami sudah menyiapkan langkah-langkah termasuk tim hukum yang akan menanganinya, serta alat bukti yang diperlukan untuk mendukung atau yang diperlukan KPU,” terangnya, Selasa.

Dia mengaku belum mengetahui apa informasi materi gugatan. Namun, jika hasil Pemilu yang menjadi materi gugatan, maka pihaknya menilai penetapan hasil penghitungan suara telah dilakukan sesuai prosedur.

“Kalau dari KPU tentunya kami melihat semua sudah sesuai, penetapan itu pun melalui langkah-langkah atau tahapan perhitungan dan rekapitulasi yang berjenjang mulai dari rekapitulasi di kecamatan hingga kabupaten dan menurut kami yang sudah sesuai,” tegas Rifqi.

Dengan masuknya pendaftaran permohonan perkara tersebut, lanjut Rifqi, tentu akan berpengaruh terhadap jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Karena pihaknya harus menunggu hasil dari putusan sidang MK tersebut.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Siska Dewi Lestari mengaku, hingga kini belum mengetahui materi atau isi gugatan yang dilayangkan oleh paslon Bupati dan Wakil Barut Akhmad Gunadi dan Sastra Jaya terkait hasil Pilkada Barut 2024 ke MK.

“Benar ada pengajuan gugatan ke MK. Untuk materi gugatan kita belum mengetahui. Kita menunggu informasi selanjutnya,” ujar Siska, Selasa (10/12), seraya mengirim link MK RI kepada awak media ini.

Saat ditanya terkait kesiapan menghadapi gugatan paslon nomor urut 2 ke MK, Siska menegaskan bahwa pihaknya selalu siap.  “Iya, siap tidak siap harus siap menghadapi apapun situasinya,” ujarnya.

Lebih jauh ditanya terkait alasan KPU menolak rekomendasi PSU dari Bawaslu beberapa waktu lalu, Siska menjelaskan pihaknya sudah melakukan kajian mendalam sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024.

Senada dengan KPU Barut sebagai tergugat, pihak paslon nomor urut 1 sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut mengatakan, menghormati hak konstitusional dari paslon nomor 2 untuk menggugat ke MK.

“Langkah yang diambil oleh paslon 2 merupakan hak dari setiap warga negara dan kita hormati itu. Kita sebagai paslon yang menang akan siap menghadapi jika nantinya dibutuhkan sebagai pihak terkait,” ujar Malik Muliawan, salah satu tim hukum paslon Gogo Helo saat dikonfirmasi. c-may/c-old