Meskipun Ada Kecurangan Namun Tidak Signifikan Perolehan Suara, Maka Tidak Bisa Dikabulkan MK

Ari Yunus Hendrawan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sejumlah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tidak puas hasil Pilkada serentak 2024 di Kalimantan Tengah, memastikan diri mendaftar gugatan sengketa pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Faktor adanya dugaan kecurangan yang memengaruhi perolehan suara menjadi dasar gugatan ke MK dilakukan. Pengamat hukum Kalteng Ari Yunus Hendrawan mengatakan, motivasi dilayangkannya gugatan ke MK tidak lain untuk mengubah hasil pemilihan.

“Kalau hanya membuktikan adanya kecurangan itu bukan ke MK, tapi Bawaslu. MK bukan tempat melaporkan kecurangan. Kecurangan yang harus dilaporkan harus berdampak signifikan dalam perolehan suara. Meskipun ada kecurangan namun tidak signifikan perolehan suara, maka tidak bisa dikabulkan MK,” katanya, Selasa (10/12).

Tentunya, persentasi kemenangan di MK dalam gugatan yang dilayangkan tergantung pada alat bukti yang disediakan oleh tim hukum paslon.

Ia pun menguraikan langkah-langkah yang harus ditempuh oleh tim hukum dalam menyusun alat bukti yang memadai. Meliputi mengidentifikasi dan mengumpulkan bukti awal, seperti adanya video pelanggaran, dokumen administratif, saksi mata, kemudian autentikasi dan validasi bukti.

“Semua bukti harus diverifikasi untuk memastikan keasliannya, termasuk pemeriksaan forensik digital terhadap video atau rekaman. Legalitas dokumen seperti surat tugas, daftar penerima sembako, atau laporan kegiatan pemda. Surat pernyataan resmi dari saksi di bawah sumpah,” jelasnya.

Hal ini termasuk dalam menyusun Bukti Berdasarkan Unsur Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Terstruktur: Buktikan keterlibatan aparat, penyelenggara pemilu, atau pejabat pemerintah dalam pelanggaran.

Sistematis: Tunjukkan adanya perencanaan matang melalui dokumen rapat, pesan elektronik, atau koordinasi terorganisasi. Masif: Perlihatkan dampak pelanggaran terhadap hasil suara, seperti jumlah pemilih yang terpengaruh atau wilayah yang terdampak.

Dikatakan Yunus, calon juga harus melibatkan ahli hukum untuk memformulasikan gugatan dengan menggunakan jasa forensik digital untuk memverifikasi bukti elektronik. serta analisis data pemilih dengan ahli statistik untuk menunjukkan dampak pelanggaran secara signifikan.

“Pengajuan gugatan harus tepat waktu. Tim hukum yang sudah ditunjuk harus memastikan seluruh dokumen dan alat bukti disusun sesuai format MK dan diajukan dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah hasil rekapitulasi suara diumumkan,” pungkas Advokat dan Praktisi hukum acara yang telah mengikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dari MK. fwa