Sakariyas-Endang Susilawati Menggugat

MENGUGAT-Tim pengacara Paslon Sakariyas-Endang Susilawatie, yang diketuai Hari Setiawan SH MH. FOTO TABENGAN/ARIS MUNANDAR

KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Tim Pengacara Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Sakariyas-Endang Susilawatie siap melakukan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Katingan tahun 2024, yang diketuai oleh Hari Setiawan SH MH.
Hari Setiawan SH MH dalam konferensi persnya via video call WarsAp (WA), Selasa siang (10/12), kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa tim-nya melakukan upaya hukum terkait hasil pilkada Bupati dan Wabup Katingan yang digelar beberapa waktu lalu, dengan melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MA).

“Kami sedang melakukan upaya hukum lewat MK,” Ungkap Ketua Tim Advokasi paslon Sakariyas-Endang Susilawatie, Hari Setiawan SH MH.
Meskipun mengakui melakukan gugatan, namun pihaknya menurutnya saat ini belum dapat memberikan secara detail. Pasalnya, prosesnya masih dalam perbaikan.

“Jika sudah diselesaikan di MK, akan kami informasikan lebih lanjut kepada teman-teman media,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan media, untuk sementara ini menurutnya masih belum bisa memberikan data-data maupun update terbaru. Karena, masih berproses. Begitu juga soal materi gugatan yang disampaikan ke MK,  belum bisa disampaikan sekarang. Karena masih berproses, apakah pengajuan gugatannya dikabulkan atau ditolak.

“Kita belum bisa sampaikan materinya, kita tunggu apakah diterima atau ditolak MK,” tuturnya.
Namun, salah satu materi yang pasti dipersoalkan tim, menurutnya terkait hasil pleno KPU yang telah mengumumkan perolehan suara dari masing-masing Paslon.
“Salah satu materi adalah soal hasil pleno KPU,” sebutnya.
Mengakhiri konferensi persnya, dirinya beserta tim advokasi berharap gugatan mereka dapat diterima MK.
“Harapan kami, ini bisa diterima di MK, sehingga kita bisa lanjutkan perkaranya hingga tuntas,” harapnya. c-dar